Neutron Yogyakarta

Waspada Obaya, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat pada 2023

Waspada Obaya, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat pada 2023
Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Polres Bantul mengungkap 129 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2023. Jumlah itu meningkat 25 kasus dibanding tahun 2022 lalu. Di mana pada 2022 terjadi 104 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta merinci, dari 129 kasus tersebut, 74 adalah pengedar dan 55 sebagai pemakai.

Sementara untuk jenisnya, ada 43 kasus psikotropika, 12 kasus narkotika, dan 74 kasus obat berbahaya (obaya).

Baca Juga: BNNP DIY Targetkan 19 Kawasan Rawan Menuju Aman, Ini Strategi Cara Menanggulangi Libatkan Pemberdayaan Masyarakat

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja seberat 975,5 gram, dan psikotropika sebanyak 2.861 tablet.

“Lalu obaya sebanyak 259.992 butir, tembakau super 3,13 gram, dan sabu seberat 0,76 gram,” jelasnya, Jumat (29/12).

Michael menyebut, meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bantul karena kurangnya kontrol dari keluarga.

Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Malioboro, Mulai Minggu Sore Hingga Pergantian Malam Tahun Baru

Apalagi, anak-anak muda saat ini dalam pergaulan secara sembunyi-sembunyi melakukan konsumsi narkoba dan menjadi seperti gaya hidup.

“Tapi dari kami sendiri selain melakukan penindakan hukum, yang paling penting adalah preemtif. Kami selalu memberi penyuluhan kepada orangtua, termasuk itu ada hubungannya juga dengan kejahatan jalanan,” katanya.

Menurutnya, dari perilaku narkoba itu, para pelaku kemungkinan juga melakukan kejahatan jalanan lain.

Baca Juga: Kurangi Jalan Nggronjal, Jalur Antar Kampung di Gunungkidul Terus Diperbaiki

Dari hasil studi lapangan yang Polres Bantul lakukan, didapati bahwa para orang tua dari pelaku sendiri sudah seperti kehilangan kesabaran.

“Atau seperti tidak mau mengurusi anaknya lagi, terutama yang narkoba,” imbuhnya.

Michael mengatakan, sejumlah langkah sudah dilakukan pihaknya untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan Kampung Bebas Narkoba.

“Yaitu, kami beri contoh pada kampung itu dalam kegiatan Pamswakarsa-nya berkoordinasi dengan polres dan lebih aware terhadap peredaran narkoba. Baik transaksi maupun pendatang baru yang mencoba masuk di wilayah Jogja, khususnya Bantul,” ujarnya.

Baca Juga: Para Pekerja Wajib Tahu! Mengenal Istilah Baru Dalam Dunia Kerja. Apa Itu Quiet Cutting?

Ia menjelaskan, penggunaan obaya atau biasa dikenal dikenal dengan pil sapi masih marak ditemukan di kalangan remaja.

Polres Bantul terus berupaya untuk menindaklanjutinya. Baik patroli dan razia cek barang bawaan untuk mengantisipasi ditemukannnya obat-obatan terlarang.

“Kami juga berharap adanya peran serta masyarakat ikut peduli dan peka terhadap lingkungan. Bila menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya segera laporkan kepada kami,” imbaunya.

Sementara itu, Polres Bantul juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul dalam melaksanakan operasi gabungan pengungkapan narkoba.

Baca Juga: Info Lur! Kamar Hotel di Sleman Sudah Hampir Penuh Saat Malam Tahun Baru, PHRI: Okupansinya 80 Persen

Termasuk saling bertukan intelijen informasi terkait masalah peredaran narkoba yang ada di Bantul.

“Cuma saat ini yang banyak terjadi adalah obaya daripada narkotika maupun psikotropika,” terang Michael.

BNNK Bantul sendiri pada 2023 mengungkap satu sindikat jaringan narkotika. Yakni, jaringan sabu-sabu pada 22 Agustus 2023 dengan dua barang bukti di Padukuhan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan.

Adapun modus operandi dari jaringan tersebut sebagai kurir dan melakukan transaksi dengan cara COD.

Baca Juga: Prediksi Napoli v Monza: Partenopei Tak Diperkuat Victor Osimhen Buntut Kartu Merah

Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengungkapkan, pihaknya juga menangkap sembilan orang pelaku sepanjang 2023.

Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, tiga orang penyalahguna tembakau gorila, dan satu orang penyalahguna narkotika jenis ganja.

“Mereka berusia 21-52 tahun,” jelas Arfin.

Baca Juga: Dua Wisatawan Terseret Ombak Pantai Selatan Gunungkidul

Dikatakannya, sejak pandemi Covid-19, kasus narkotika di Bantul perlahan mulai merangkak naik. Sejauh ini ada dua kasus besar di Bantul yang terhadi dalam tiga tahun terakhir.

Pertama, pabrik psikotropika terbesar se-Asia Tenggara di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

“Kedua, pada tahun ini ada kasus produsen keripik pisang yang mengandung narkotika di Potorono dan Baturetno, Banguntapan,” katanya. (tyo/amd)

Lainnya

Exit mobile version