RADAR MAGELANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mulai melangsungkan uji kendaraan bermotor atau uji KIR tanpa biaya atau gratis. Pelaksanaannya dimulai Selasa (2/1/2024) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Itu karena penetapan gratis itu sesuai dengan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PP RI Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selama dasar aturan tersebut tidak diganti atau dicabut akan tetap gratis.
Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto menyampaikan, sudah tidak ada alasan lagi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan ogah melakukan uji KIR. Menurutnya, selain karena tanpa biaya atau gratis, prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama. Diperkirakan, prosesnya tidak sampai berhari-hari hanya sekitar 15 menit saja. Dia menghimbau, agar pengurusannya sendiri tidak usah melalui jalur biro jasa.
Itu lantaran masih ada ditemukan uji KIR yang mengatasnamakan biro jasa dan lainnya. “Ini biar tau prosedurnya dan tidak perlu melakukan pembayaran apapun wong gratis kalau lewat orang mungkin harus membayar jasa. Kalau diuji sendiri gratis,” katanya, Senin (2/1/2023). Harusnya, tidak ada alasan lagi tidak kuat bayar karena sudah gratis. Lagipula, kata Yulianto pembayaran retribusi untuk uji KIR sebelumnya tidak terlalu dalam merogoh koceknya.
Dia menuturkan, tujuan uji KIR agar kendaraannya sehat dan diketahui apabila ada masalah. Dengan begitu, penggunaannya untuk mengangkut barang ataupun angkutan orang, aman karena sudah sehat. Uji KIR ditujukan untuk angkutan umum baik itu barang ataupun orang. “Angkutan umum artinya kendaraan yang digunakan dimanfataatkan untuk mengangkut barang atau orang ada bayarannya dia berbayar,” imbuhnya.
Yulianto mencontohkan, misalnya seperti bus pariwisata, taksi, termasuk dalam angkutan umum. Bahkan, sebenarnya, kendaraan atau taksi online juga seharusnya diuji KIR. Gocar ataupu Grabcar wajib melakoninya karena demi keamanan. Menurutnya, kalangan taksi online ini yang paling sedikit melakukan uji KIR. Padahal, penggunanya di Kota Jogja sebagai destinasi wisata sangat masif sekali.
Yulianto mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan para pengusaha taksi online baik yang perseorangan atau badan usaha itu minim mengikuti uji KIR. Itu karena alasan setiap orang masing-masing pasti berbeda. “Tapi mungkin, menurut saya hanya faktor ketidakpedulian, saya yakin para operator online itu tau, mestinya tahu karena kewajiban perusahaan aplikasinya harus memberitahu juga,” bebernya.
Selain itu, seharusnya, taksi online itu menggunakan tanda khusus. Misalnya seperti menempelkan stiker hijau atau lainnya itu sehingga diketahui kendaraan online. Menurutnya, di lapangan masih banyak yang belum menaati itu.
Uji KIR secara garis besar meliputi uji fisik seperti dilihat apakah over dimensi atau tidak. Itu berguna karena banyak kendaraan angkutan barang agar bisa memuat maka ditambahi atau lebih dipanjangkan. Ada juga uji lampu dicek penerangannya sudah sesuai atau belum. Ditambah ada uji klakson jangan terlalu keras atau terlalu lemah ada batasan ukurannya.
Sistem pengereman itu juga termasuk dalam uji KIR. Ban dan sistem kemudi juga dicek terkait kondisinya sehingga tidak berbahaya. “Termasuk dicek juga terkait dengan emisi gas buangnya melebihi batas atau tidak itu,” ujar Yulianto.
Dia menegaskan, pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online. Nantinya ada sistem drive thru dalam uji KIR yang dilakukan. Sehingga pemiliknya hanya datang langsung dilayani dan sudah cepat karena memakai sistem drive thru jadi tidak perlu mencari kendaraan.
Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Jogja Bayu Setyawan Heru Punomo membeberkan, pada hari pertama uji KIR gratis belum ada peningkatan yang melakukan uji. Menurutnya, hal itu dimungkinkan karena ini baru hari pertama gratis. Sedangkan untuk yang jarang melakukan uji KIR yakni kendaraan kondisinya sudah tua atau kondisinya tidak baik. Kalangan seperti itu sudah paham kalau dilakukan uji KIR tidak lulus sehingga sekalian tidak diujikan.
Operasi yustisi akan dilakukan apabila masih banyak yang ogah-ogahan uji KIR. “Kami berkordinasi dengan instansi samping terutama kepolisian,” ungkapnya. Kordinasi itu penting karena kaitannya dengan dilangsungkannya operasi yustisi. (rul/iwa)