Neutron Yogyakarta

Ikut Senam Sehat, Bawaslu Sleman Kirim Surat ke Pemkab Sleman Karena Perangkat Kalurahan Sardonoharjo Diduga Terlibat Kampanye, Ini Jawaban Lurah!

Ikut Senam Sehat, Bawaslu Sleman Kirim Surat ke Pemkab Sleman Karena Perangkat Kalurahan Sardonoharjo Diduga Terlibat Kampanye, Ini Jawaban Lurah!
LANGSUNG: Bawaslu Sleman saat mengirimkan surat kepada Bupati Sleman di Bagian Umum Pemkab Sleman, Selasa (2/1). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meminta agar Pemkab Sleman menindaklanjuti dugaan keterlibatan lurah dan perangkat Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik.

Tindakan tersebut merupakan salah satu pelanggaran etik bagi aparat desa di Pemilu 2024 ini.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, dari hasil kajian pihaknya dalam kegiatan senam sehat di Kalurahan Sardonoharjo yang digelar oleh salah satu partai politik pada 10 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: KONI DIY Siap Luncurkan Puslatda PON 2024, Pelatih Mulai Beri Latihan Atlet Minimal 18 Jam Per Minggu

Ada tiga potensi pelanggaran yang dilakukan oleh lurah dan aparat desa karena terlibat kegiatan kampanye. Dua di antaranya merupakan dugaan pelanggaran pidana dan satu pelanggaran netralitas.

Arjuna mengaku, untuk dugaan pelanggaran pidana sudah dikaji oleh pihaknya di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Pihaknya memanggil sepuluh orang dan tujuh orang tidak hadir. Di antaranya, lurah, seorang perangkat desa, dan lima orang peserta pemilu atau caleg.

Sementara yang yang hadir hanya dua anggota panwascam dan seorang staf perangkat desa.

“Sehingga kami putuskan belum cukup alat bukti, untuk proses pidana kami hentikan,” ujar Arjuna saat ditemui Radar Jogja, Selasa (2/1).

Baca Juga: Shin Tae-yong Beberkan Uji Coba Kontra Libya Jadi Ajang Kontrol Kondisi Pemain

Kemudian terkait pelanggaran netralitas, Arjuna menyatakan, Bawaslu Sleman sudah meneruskannya kepada kepala daerah dan Pemkab Sleman selaku pembina aparat desa.

Lantaran dalam kegiatan tersebut lurah desa Sardonoharjo sempat memberikan sambutan bersama dengan para caleg peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga menduga ada keterlibatan aparat desa dalam kampanye karena ikut mengkoordinir dan bertemu dengan peserta pemilu agar kegiatan senam sehat bisa terlaksana.

Baca Juga: 1,7 Juta Kendaraan Mobilisasi di DIY Selama Libur Nataru, Lebih Banyak Kendaraan Keluar daripada Masuk

Selain itu, menurutnya, baik lurah maupun aparat desa juga ikut menyerahkan sembako dan doorprize.

“Artinya ada tindakan aktif dari perangkat desa dan lurah terkait kegiatan ini (senam sehat yang digelar oleh caleg partai politik),” ungkap Arjuna.

Dia mengaku, menyerahkan penindakan terhadap aparat desa yang diduga tidak netral itu kepada Pemkab Sleman.

Baca Juga: Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Puncak Musim Hujan di Kabupaten Magelang Terjadi pada Januari-Februari

Harapannya, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada dugaan pelanggaran etik sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

“Sanksi sepenuhnya kami serahkan ke bupati,” tegas Arjuna.

Dikonfirmasi terkait dengan hal itu, Lurah Sardonoharjo Harjuno Wihoho menilai, tuduhan dari Bawaslu Sleman terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan perangkat desa di wilayahnya tidak tepat.

Baca Juga: Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Pasalnya, dia mengklaim tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh caleg dan partai politik di wilayahnya itu.

Harjuno mengaku, dia hadir dalam kegiatan tersebut hanya untuk ikut senam lantaran kegiatannya diikuti oleh seluruh masyarakat.

Ia pun mengaku tidak tahu jika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh peserta pemilu karena tidak mengkonfirmasi ke kalurahan.

“Tidak terlibat karena tidak matur (konfirmasi ke kalurahan) dan saya hanya ikut senam saja karena semua warga ikut,” ucap Harjuno saat dihubungi. (inu/amd)

Lainnya

Exit mobile version