Neutron Yogyakarta

Kejati DIY Selidiki TKD di Wedomartani dan Tegaltirto, Bulan Ini Akan Tentukan Sikap Naik Penyidikan Atau Tidak

Kejati DIY Selidiki TKD di Wedomartani dan Tegaltirto, Bulan Ini Akan Tentukan Sikap Naik Penyidikan Atau Tidak
Kepala Kejati DIJ Ponco Hartanto. Foto: Khairul Ma'arif/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) memang masih melakukan penyidikan terkait korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Selain itu, juga dilakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan TKD di Wedomartani dan Tegaltirto, Sleman.

Baca Juga: Meski Okupansi Hotel Sudah Menurun, PHRI Sebut Secara Trafik TPK Masih Tinggi dan Terjaga

Untuk penyelidikan di Wedomartani akan dipastikan bulan ini sikap ke depannya seperti apa.

Hal tersebut diutarakan langsung Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Anshar Wahyuddin.

“Untuk penyelidikan ada dua TKD di Wedomartani dan di Tegaltirto.”

Baca Juga: REI Sebut LSD Jadi Salah Satu Kendala Investasi Properti di DIY

“Untuk Wedomartani insha Allah akan ditentukan sikap akankah naik penyidikan atau tidak bulan ini,” kata Anshar, Senin (2/1/2024).

Kasus korupsi TKD menjadi perkara hukum yang paling mencolok selama 2023 di DIJ.

Anshar menambahkan, Kejati DIJ selama 2023 ada delapan perkara penyelidikan dan ada 10 perkara penyidikan.

Baca Juga: Lebih Representatif, Gondomanan Punya Kantor Kemantren Baru

Penyidikan di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun yang semuanya wilayah Sleman.

Dari Caturtunggal ada empat tersangka dengan tiga di antaranya sudah sidang.

Satu sisanya masih penyidikan, yakni Andi Sofyan.

Sedangkan di Maguwoharjo sudah ada satu tersangka yakni Kasidi yang masih proses penyusunan berkas perkara.

Targetnya, berkas Kasidi diselesaikan bulan ini.

“Candibinangun masih berproses penyidikan kami belum menentukan tersangka,” tambah Anshar.

Baca Juga: Dalam Sehari, Dua Warga Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sementara itu, Kepala Kejati DIJ Ponco Hartanto mengungkapkan, bukan hal yang tidak mungkin perkara TKD di luar Sleman juga akan turut ditangani.

Tentunya itu akan dilakukan berdasarkan temuan ataupun laporan yang ada.

Tidak asal melakukan penyelidikan secara asal-asalan.

Baca Juga: Polres Purworejo Dalami Penemuan Mayat Bayi di Tepi Pantai Keburuhan

Menurut Ponco, dari perkara TKD yang sudah ditangani selama ini prosesnya dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diserahkan ke Kejati DIJ.

“Dari LHP yang kami terima dari Gubernur DIJ HB X.”

“Dengan jumlah kelurahan di sini di tempat lain juga ada namun kami skala prioritas LHP dari Gubernur DIJ HB X untuk segera kami ditangani,” ungkap Ponco.

Baca Juga: Ada 137 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan, Kerugian Materil Capai Rp 700 Juta

Dia meminta untuk siapa saja aktif melaporkan apabila memang ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan TKD.

Menurut Ponco, respons terhadap laporan yang masuk akan menjadi strategi pengungkapan penyalahgunaan TKD pada 2024 di DIJ.

Baca Juga: Gusti Randa Bangga Atas Kembali Dipanggilnya Hokky Caraka di Timnas Indonesia

Sementara itu, dari pengungkapan yang sudah dilakukan sampai sekarang, setidaknya sekitar 16 ribu meter persegi luas tanah yang sudah diputus.

Jumlah tersebut terdiri dari tiga perkara yakni Robinson Saalino, Krido Suprayitno, dan Agus Santoso.

“Yang berhasil diselamatkan dalam kasus itu Rp 4,7 miliar,” tutur Ponco.

Baca Juga: Selama 2023 Kejati DIJ Kembalikan Uang Negara Sekitar Rp 10 Miliar

Dia menyebut, pengembalian keuangan negara ini dari sewa.

Itu lantaran kalau dihitung dari NJOP pengembalian keuangan tetapi tidak keuangan negara.

“Karena TKD tersebut sebagian besar sultan ground jadi kami tidak bisa itu memasukkan dalam kerugian negara jadi hanya bisa kami bolehkan sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh kelurahan Caturtunggal,” kata Ponco. (rul/iwa)

Lainnya