Neutron Yogyakarta

Pendaftaran PTPS Dibuka, Kemantren Gondokusuman Butuh 46 Petugas

Pendaftaran PTPS Dibuka, Kemantren Gondokusuman Butuh 46 Petugas
Petugas Panwascam Kemantren Gondomanan sedang mengecek berkas persyaratan dari calon PTPS, Selasa (2/1/2024). Agung Dwi Prakoso/ Radar Jogja.

RADAR MAGELANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gondomanan membuka pendaftaran sebanyak 46 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran tersebut dibuka mulai 2-6 Januari 2024.

“Mulai tanggal 2-6 Januari ada pembukaan penerimaan calon petugas pengawas TPS Kemantren Gondomanan sebanyak 46 TPS yaitu satu TPS satu pengawas. Kurang lebih sampai saat ini sudah ada 7 orang yang mendaftar,” ujar Koordinator Sekretariat Panwaslucam Gondomanan, Suleman Pirso Jogo Susilo kepada Radar Jogja, Selasa (2/1/2024).

Teknis dan syarat pendaftaran tersebut adalah dengan cara mengisi formulir sesuai data sampai pada tahap sesi wawancara. Persyaratan utama  yaitu KTP,  berkas C1, Surat Sehat. Calon pendaftar juga harus berdomisili di Gondomanan dengan bukti KTP. selain itu, pendaftar masuk dalam kriteria umur 21-50 tahun dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai.

“Cek kesehatan juga diperlukan karena pada saat penghitungan (suara),  mereka akan bekerja full sampai pekerjaannya selesai,” tuturnya.

Tugas PTPS  diantaranya mengawasi setiap kegiatan di TPS selama pencoblosan hingga penghitungan suara. Pendaftaran dilakukan selama 5 hari. Kebanyakan pendaftar merupakan anak muda.

“Biasanya yang kemarin tidak lolos seleksi KPPS, biasanya akan coba daftar PTPS,” bebernya.

Saat ditanyakan perihal kondisi Kampanye yang berlangsung di Kemantren Gondokusuman, Susilo menyampaikan bahwa kampanye selama ini berlangsung kondusif. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif (caleg) jika mau melakukan sosialisasi atau kampanye.

“Setiap caleg di Gondomanan mereka harus membuat surat pemberitahuan kepada Panwaslucam dan Polsek setempat jika akan melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti di kumpulan arisan ibu-ibu, atau kumpulan RT/RW dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selama ini pelanggaran di Gondomanan yang paling banyak ditemukan adalah perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk politik uang dan pembagian sembako selama ini belum ditemukan kasus tersebut.

“Pemasangan yang melanggar diantaranya seperti pemasangan di tiang listrik, pagar instansi. Kami bekerjasama dengan timses atau caleg yang bersangkutan untuk melakukan pencopotan. Dan kebanyakan mereka sanggup dan langsung ditindak lanjuti,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Kemantren Gondomanan, Walidi menambahkan sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran PTPS dilakukan  dengan cara membuat banner informasi tentang penerimaan calon PTPS yang dipasang di kantor Kemantren dan Kelurahan. Selain itu, untuk tingkat RT/RW Panwascam juga membuat beberapa selebaran pemberitahuan.

“Dan yang paling efektif lewat wa Grup RT/RW karena jaman sekarang cara seperti itu malah lebih cepat sehingga tersampaikan kepada warga,” tandasnya.

Walidi menyampaikan jika melihat dari tahun sebelumnya, animo masyarakat untuk mendaftar kebutuhan PTPS biasanya selalu terpenuhi dan terkadang sampai melebihi kuota pendaftaran. Kemantren Gondomanan terbagi menjadi dua kelurahan yaitu Kelurahan Prawirodirjan dan Kelurahan Kelurahan Prawirodirjan dengan jumlah seluruh TPS ada 46.

“Untuk Kelurahan Prawirodirjan ada 29  TPS dan Kelurahan Ngupasan 16 TPS. Maka dari itu kami membutuhkan 46 PTPS tahun ini,” tuturnya.

Terkait pelanggaran kampanye, selama ini lebih banyak perihal surat pemberitahuan yang terkadang lambat. Ketika diadakan sosialisasi ke masyarakat, Caleg yang bersangkutan wajib mengirimkan surat pemberitahuan ke Polsek dan Panwascam setempat, tapi beberapa kali surat pemberitahuan tersebut terlambat.

“Alasan mereka biasanya karena ada panggilan dadakan dari wilayah jadi belum sempat memberi surat pemberitahuan ke Polsek dan Panwas,” ujarnya. (cr5/iwa) 

Lainnya