Neutron Yogyakarta

Penyesuaian Tarif Baru Retribusi Wisata di Gunungkidul Masih Dalam Pencermatan

Penyesuaian Tarif Baru Retribusi Wisata di Gunungkidul Masih Dalam Pencermatan
DIPANTAU - Sejumlah pengunjung antre di pintu masuk tempat pemungutan retribusi (TPR) Baron, Tanjungsari belum lama ini. Foto: GUNAWAN /Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Tarif baru retribusi tempat wisata di Gunungkidul resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.

Karena penyesuaian tarif menemui sejumlah kendala, kini sedang menjadi atensi untuk dilakukan pencermatan.

Baca Juga: Selama Libur Nataru Terjadi 7 Laka Laut di Pantai Parangtritis, Satlinmas Rescue Istimewa Sigap Tak Ada Korban Jiwa 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Windu Wardana mengatakan, pencermatan tarif baru akan mulai dilakukan pasca libur panjang nataru.

Kondisi di lapangan bakal menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga: Nvidia Luncurkan Versi Modifikasi dari Chip Gaming Canggih

“Pertama-tama kami bersyukur target pendapatan dan kunjungan terlampaui,” kata Windu Wardana Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan rekapitulasi data per 23 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, total pengunjung sebanyak 353.868 orang.

Baca Juga: Bingung Ditagih Utang, Pilih Jalan Pintas Rampas Ponsel Orang, Korbannya Ditusuk Delapan Kali hingga Tewas

Sebagian besar didominasi kunjungan ke kawasan Pantai Selatan Gunungkidul.

“Sementara total pendapatannya mencapai Rp 3.422.264.000,” ujar Windu.

Kata Windu, perubahan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga tarif ada yang turun, tetap dan ada pula yang naik.

Baca Juga: Tahukah Kalian, Setiap Tanggal 2 Januari Diperingati sebagai Hari Introvert Sedunia, Ini Tujuannya…

Berdasarkan evaluasi, pada pada hari pertama libur tahun baru muncul sejumlah masukan.

Menurut Windu, perlu ditindaklanjuti agar jangan sampai berdampak negatif terhadap kunjungan maupun pendapatan.

“Libur nataru kan, didominasi kendaraan pribadi ya. Nanti kita cermati setelah pasca libur panjang akhir dan awal tahun,” jelas Windu.

Baca Juga: Idap Panu Berkepanjangan dan Tak Kunjung Sembuh, Tanda Penyakit Apa ?

Informasi awal, petugas kerepotan saat melayani pengunjung di tiga tempat pemungutan retribusi (TPR).

Masing-masing Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene.

Retribusi turun dari Rp 8.000 per orang menjadi Rp 7.500 per orang sekali masuk.

Baca Juga: Berkonsep Mix Use, Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah, Terminal Tipe A Purworejo Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

“Tapi petugas repot memberi uang kembalian dan ini bisa bikin semrawut,” ungkap Windu.

Persoalan lainnya, lanjut Windu, meski informasi kenaikan tarif sudah disebarluaskan namun di antara pengunjung mengaku tidak tahu.

Bahkan, pengunjung dari Jawa Barat justru salah paham dan mengira terjadi pungutan liar.

Baca Juga: Berkunjung ke Purworejo, Ini Keinginan Jokowi saat Tak Lagi Menjabat sebagai Presiden RI

“Terus kami evaluasi dan pencermatan,” kata Windu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto mengatakan, selama libur panjang terjadi peningkatan okupansi hotel.

Sejak 23 Desember 2023, tingkat okupansi di antaranya mencapai 100 persen.

“Beberapa hotel yang sudah penuh atau 100 persen,” kata Sunyoto.

Kenaikan okupasi dipengaruhi beberapa faktor seperti adanya destinasi wisata baru hingga adanya kemudahan akses karena sudah dibukanya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Dengan capaian ini diharapkan menjadi awal kebangkitan pariwisata di Kabupaten Gunungkidul. (gun/iwa) 

Lainnya