RADAR MAGELANG – Agus Santoso resmi ajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Banding terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, itu dilakukan oleh tim penasihat hukumnya (PH).
Ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan menjadi satu di antara indikator pengajuan banding.
Baca Juga: Perkara Tipikornya Belum Rampung, Robinson Juga Diperkarakan ke PN Sleman Soal Pidana Umum
PH Agus Santoso Layung Purnomo mengatakan, kliennya menyatakan banding yang didasarkan terhadap beberapa hal. Namun, dasar-dasar banding masih akan dipelajari dulu lebih lanjut.
Menurutnya, detailnya akan dibeberkan nanti saat mengajukan memori banding.
Layung menuturkan, salah satu dasar memutuskan banding karena menolak pertimbangan bahwa sejak 2018 tidak melakukan tindakan atas pemagaran yang dilakulan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Dia pun membenarkan, banding dilakukan karena adanya ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Banding yang diajukan itu ke Pengadilan Tinggi DIY dan dilakukan pemeriksaan berkas saja.
Tentunya, ungkapnya, diharapkan dari pengajuan banding ini dapat meringankan vonis Agus Santoso atau dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Layung mengaku, kliennya tidak pernah menyinggung perihal vonis yang diharapkannya.
“Yang disampaikannya adalah tidak ada niatan melakukan pembiaran tetapi karena keterbatasan pengetahuan tentang penegakkan hukum baik perda, pergub, maupun lainnya sehingga dalam menghadapi dinamika di lapangan menggunakan dasar kebiasaan yang sudah berlangsung dari para pendahulunya,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Tim PH Agus, Aji Febrian Nugroho, menambahkan, pengajuan banding dilakukan hasil dari koordinasi antara tim PH dengan keluarga dan secara pribadi kliennya. Dari situlah disepakati untuk mengajukan banding.
“Per hari ini kami telah mewakili Pak Agus untuk menyatakan banding dan pernyataan tersebut telah diterima melalui kepaniteraan PN Jogja,” katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Humas PN Jogja Heri Kurniawan membenarkan pengajuan banding tersebut.
Bahkan, menurutnya, yang banding tidak hanya dari terdakwa Agus saja. Melainkan dari pihak JPU juga mengajukan banding. “Banding keduanya sudah kami terima,” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Santoso menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jogja pada Kamis (28/12/2023) lalu. Kerabat, sahabat, dan keluarga turut menghadiri sidang tersebut.
Pengunjung sidang menyalami mantan Lurah Caturtunggal itu seusai putusan selesai dibacakan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto itu, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Agus pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Mulai Rekrut PTPS Pemilu 2024, Sudah Sekitar Sepuluh Pendaftar di Tiap Kapanewon
Ketentuannya apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Agus Santoso juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.
Ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan PN Jogja yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila Agus tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Agus ditetapkan utuk tetap ditahan dalam tahanan. (rul/amd)