RADAR MAGELANG – Bawaslu Bantul mulai membuka pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024 sejak Selasa (2/1) di 17 kantor Panwascam se-Kabupaten Bantul.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bantul Sri Hartati menyampaikan, dari laporan di masing-masing kapanewon pada hari pertama pendaftaran sudah ada puluhan pendaftar yang memasukkan berkas.
Rata-rata di masing-masing kapanewon sudah ada pendaftar sekitar 10-15 persen dari total kebutuhan.
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Menuju Destinasi Wisata di Bantul Masih Minim LPJU
Pendaftaran PTPS ini rencananya akan dibuka sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 mendatang.
“Pengawas TPS ini nantinya di setiap TPS akan ditugaskan satu orang pengawas TPS,” katanya, Rabu (3/1).
Adapun jumlah kebutuhan pengawas TPS di Bantul sebanyak 3.166 PTPS. Dengan jumlah kebutuhan PTPS terbanyak ada di Kapanewon Sewon dengan kebutuhan sejumlah 344 PTPS.
Sedangkan jumlah kebutuhan PTPS paling sedikit ada di Kapanewon Srandakan dengan jumlah 112 PTPS.
Baca Juga: Wow…Jalan Tol di IKN Bisa Jadi Landasan Pacu Pesawat
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik lurah maupun kepala dusun untuk membantu mensosialisasikan pendaftaran PTPS ini.
“Harapannya PTPS yang terbentuk ini adalah orang-orang yang paham tentang karakter lingkungan dan situasi sosial diwilayah TPS tersebut,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, PTPS ini nantinya akan menjadi ujung tombak pangawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
.
Hal ini karena pengawas TPS tersebut yang akan melakukan pengawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai dengan selesainya penghitungan surat suara di TPS.
Baca Juga: Pemkot Miliki 20 Unit Rusus Baru, Kementerian PUPR Wujudkan Hadiah untuk MBR Kota Magelang
“Oleh karena itu para calon PTPS ini akan diwawancara untuk mendalami pengetahuan tentang kepemiluan serta pemahaman tentang peraturan teknis pemilu,” jelasnya.
Ia berharap para PTPS ini merupakan orang-orang yang jujur, berintegritas, mempunyai kepribadian yang kuat serta tidak dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Panwascam dalam melakukan pembentukan PTPS ini akan memastikan independensi dari calon PTPS ini. Yakni dengan melakukan tracking rekam jejak.
“Melalui tracking rekam jejak ini diharapkan PTPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu,” imbuh Didik.
PTPS yang terpilih ini selanjutnya akan dilantik secara serentak oleh Panwascam pada tanggal 22 Januari 2024.
Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan persiapan penghitungan suara.
Kemudian, melaksanakan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Serta menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tandas Didik. (tyo/amd)