Neutron Yogyakarta

LHP Pengelolaan Keuangan DIY Efektif Wujudkan Good Governance

LHP Pengelolaan Keuangan DIY Efektif Wujudkan Good Governance
TERBAIK: Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY Rabu (3/1). (Dok Humas Provinsi DIY)

RADAR MAGELANG – Pemprov DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY Rabu (3/1).

LHP bagian dari upaya untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam (PA) X mengatakan, pemeriksaan atas kinerja penyelenggaraan keuangan di lingkup pemerintah daerah dapat mendukung totalitas implementasi good governance.

Baca Juga: Ribuan ODGJ di Bantul Dijamin Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024

Pemeriksaan ini bertujuan menilai efektivitas desain perencanaan pengelolaan dan implementasinya.

“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini memiliki nilai yang sangat penting dan strategis bagi para pengguna anggaran,” katanya di Kantor BPK Perwakilan DIY.

Penyerahan LHP diharapkan dapat membantu para instansi terkait upayanya menjaga ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan. Sehingga anggaran dapat digunakan dengan penuh efektivitas dan akuntabilitas.

Baca Juga: Presiden Bima Perkasa Jogja Gusti Marrel Aktif Sambangi Latihan dan Beri Motivasi Pemain

Selain LHP tersebut, DIY juga menerima LHP Kinerja Atas Efektivitas Upaya dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.

“Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel. Dengan terwujudnya cita-cita ini, kita yakin bahwa kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik,” ujarnya.

Atas kinerja BPK yang telah melaksanaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan anggaran ini, PA X sangat mengapresiasi.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Menuju Destinasi Wisata di Bantul Masih Minim LPJU

Apresinya itu diberikan kepada Bupati Bantul, Gunungkidul dan Sleman atas kinerjanya yang telah kooperatif mendukung BPK Perwakilan DIY dalam pemeriksaan.

Seperti diketahui, LHP diserahkan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Kemudian, Bupati Gunungkidul Sunaryanta atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Wonosari Gunung kidul.

Sementara Bupati Sleman Kustini, atas Kinerja efektivitas pemajuan dan pelestarian kebudayaan pada pemerintah Kabupaten Sleman.

“Kerjasama antara Pemda se-DIY dengan BPK mencerminkan nilai strategis saiyeg saeka praya, seiring tekad Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo dalam melaksanakan pembangunan, untuk mewujudkan masyarakat sebesar-besarnya kesejahteraan. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa,” jelasnya.

Baca Juga: Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BPBD Catat 13 Titik Pohon Tumbang di Kabupaten Sleman

Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, pada semester 2 tahun 2023 BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada beberapa entitas provinsi dan kabupaten di wilayah DIY.

Hal ini dilandasi oleh UU Nomor 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 5 tahun 2006 tentang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan kepatuhan dan kinerja ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas yang diperiksa.

Baca Juga: Sejarah Terpecah! Blue Scuti, Remaja 13 Tahun, Pertama Kali Taklukkan ‘Kill Screen’ Legendaris di Tetris

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan laju infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta aturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

“Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur pada Pemprov DIY bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja infrastruktur telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemprov DIY dalam pengelolaan atas kegiatan belanja infrastruktur,” katanya.

LHP yang kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Efektivitas Penyelenggaraan Jalan pada Pemprov DIY.

Baca Juga: Pemkot Miliki 20 Unit Rusus Baru, Kementerian PUPR Wujudkan Hadiah untuk MBR Kota Magelang

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemprov DIY dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan.

Hal ini merupakan salah satu prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 melalui prioritas pembangunan nasional atau PN 2. Yaitu, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerintahan.

Baca Juga: Tiap Laga Seperti Final, Brajamusti Berharap PSIM Jogja Raih Tiga Poin dari Semen Padang dan Juara Grup di Fase 12 Besar

“BPK mengapresiasi upaya pemda di dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Jalan,” bebernya.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih menemukan Pemprov DIY perlu menetapkan kelas jalan.

“Hal ini krusial untuk ditindaklanjuti terutama bagaimana menetapkan kelas jalan karena ini nantinya akan berpengaruh terhadap preservasi jalan,” jelasnya.

Menurutnya, upaya perbaikan atas permasalahan perlu segera dilakukan agar penyelenggaraan jalan dapat terlaksana lebih efektif. Pihaknya merekomendasikan agar Pemprov DIY menetapkan kelas jalan sesuai ketentuan tentang kelas jalan.

Juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPESDM untuk menyusun dan mengusulkan pedoman operasional yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan secara umum, dengan memperhatikan keserasian dan konektivitas antar provinsi. Selanjutnya, pedoman tersebut bisa dikeluarkan menjadi ketetapan Gubernur DIY.

Baca Juga: Kapasitas TPA Piyungan Diprediksi Penuh April Mendatang, Pemprov Segera Realisasikan Kartamantul Desentralisasi Penuh 2024

Sementara pada pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Wonosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah atas tanggung jawab pemenuhan ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” imbuhnya. (wia/amd)

Lainnya

Exit mobile version