RADAR MAGELANG – Memasuki awal tahun 2024 ini pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 mulai kembali dilanjutkan. Beberapa hal pun akan menjadi fokus PT Adhikarya selaku pihak yang melaksanakan proyek strategis nasional tersebut.
Humas PT Adhi Karya Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Agung Murhandjanto mengatakan, pihaknya memang tengah mengebut berbagai tahap pengerjaan.
Salah satunya penyambungan insfratruktur tol yang menyambungkan Kalurahan Tirtoadi dengan Kalurahan Tlogoadi di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Ini Dia, Prediksi UII tentang Masa Depan Bangsa di Tengah Turbulensi Tahun Politik
Agung mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah membebaskan sebanyak 38 bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi.
Pelaksana proyek pun melakukan pengerjaan infrastruktur tol. Seperti penyambungan badan jalan pada dua desa tersebut.
Baca Juga: Oposisi dari Partai Demokrat Korea Selatan Ini Alami Penusukan saat Hadiri Acara di Busan
“Lahan yang sudah bebas akan kami buka lalu dilakukan penimbunan dan pemadatan, ini yang akan kami masifkan,” ujar Agung, Rabu (3/1).
Sebagai informasi, total kebutuhan lahan pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 yang dikerjakan dari Kalurahan Tirtoadi hingga Kalurahan Trihanggo itu mencapai 39,8 hektare.
Baca Juga: Prediksi Copa Italia AS Roma v Cremonese: Head to Head Plus Susunan Pemain
Dari jumlah itu sekitar 70 persen sudah bebas dan tinggal menyisakan sekitar 12 hektare lahan yang belum bebas.
Agung menyatakan, dengan bertambahnya lahan yang sudah bebas tentu akan berdampak baik pada proses pembangunan. Lantaran pelaksana proyek dapat semakin leluasa untuk melanjutkan tahapan proyek yang perlu dikerjakan.
“Dengan semakin banyak tanah yang sudah bebas, insyaallah proyek bisa selesai lebih cepat,” ungkapnya.
Baca Juga: Dianggap Kumuh Warteg Bakal Dilarang Masuk IKN, Begini Penjelasannya…
Sementara itu, Manajer Pengendalian Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 PT Jasa Marga Jogja-Solo Aldyan Wiga menyampaikan, bahwa ada beberapa kendala dalam upaya pembebasan lahan. Di antaranya, karena masalah administrasi.
Seperti merupakan tanah warisan, salah menunjukkan sertifikat sehingga perlu diretur, dan pemilik meninggal dunia sehingga perlu diurus oleh ahli waris.
Selain itu, pihaknya juga menemui masalah berupa pemilik tanah yang asetnya diagungkan di bank.
“Untuk pembebasan lahan hanya ada kendala administrasi, kami hanya berharap pembebasan berharap bisa secepatnya agar target sesuai rencana,” terang Aldyan. (inu/amd)