Neutron Yogyakarta

Perkara Tipikornya Belum Rampung, Robinson Juga Diperkarakan ke PN Sleman Soal Pidana Umum

Perkara Tipikornya Belum Rampung, Robinson Juga Diperkarakan ke PN Sleman Soal Pidana Umum
SEMENTARA: Robinson usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Sleman, Rabu (3/1/2024). (Khairul Ma'arif/Radar Jogja)
RADAR MAGELANG – Bak jatuh tertimpa tangga, itulah yang sekarang dialami Robinson Saalino. Itu lantaran terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, harus menjalani perkara hukum secara bertubi-tubi.
Perkara tipikornya di Pengadilan Negeri Jogja masih terus berlanjut karena belum berkekuatan hukum tetap. Namun, sudah ada perkara hukum lainnya yang dituduhkan kepadanya.

Robinson juga menjalani perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada korbannya.

Humas PN Sleman Cahyono menyampaikan, perkara menjalani sidang perdana pada hari ini Rabu (3/1/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Majelis hakimnya diketuai Intan Tri Kumalasari. Anggota hakim satu Sagung Bunga Mayasaputri Antara dan anggota dua Aziz Muslim.

Dalam sidang perdana ini, Robinson hadir mengenakan kemeja berwarna putih. Dia hadir dalam persidangan tanpa ditemani penasihat hukum (PH).

Dikatakannya dalam persidangan, Robinson memiliki PH namun berhalangan hadir untuk sidang hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah mendakwa Robinson dengan pasal berlapis. Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu didakwa melanggar pasal 372 KUHP.

Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Selain itu, Robinson didakwa pasal 378 KUHP. Bunyinya yakni barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari dokumen dakwaan yang didapatkan Radar Jogja dari Humas PN Sleman Cahyono, disebutkan korban Robinson yakni Cahya Walyadi.

Terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait jual beli rumah di Perumahan Pondok Amazon Green Jalan Selokan Mataram, Maguwoharjo, Sleman. Pembelian itu dilakukan pada Juli 2018 lalu. Direncanakan untuk tempat tinggal anaknya yang akan kuliah di DIY.

“Cahya dijanjikan rumah yang sudah dibayarkan harga belinya itu akan diserahterimakan kepadanya pada 30 Juli 2019,” sebut Cahyono, Rabu (3/1/2024).

Pengembang dari rumah yang dibeli korban ialah PT Gunung Samodra Tirtomas yang direkturnya dijabat oleh terdakwa Robinson. Adapun harga rumahnya Rp 170 juta dengan diskon 5 persen sehingga menjadi Rp 161,5 juta.
Baca Juga: Tiap Laga Seperti Final, Brajamusti Berharap PSIM Jogja Raih Tiga Poin dari Semen Padang dan Juara Grup di Fase 12 Besar

Dalam dakwaannya disebutkan, Cahya mengalami kerugian sebesar Rp 161,5 juta dari transaksi pembelian rumah tersebut. Pembayaran atas kerugian semuanya itu dibuatkan kuitansi oleh Robinson yang diserahkan ke Cahya.

Proses serah terima rumah yang dijanjikan tak kunjung tiba hingga 30 Juli 2019. Oleh karena itu, Cahya mencoba menanyakan kejelasannya ke pengembang tetapi tidak mendapatkan kejelasan.
“Selanjutnya Cahya meminta uang untuk dikembalikan namun tidak dipenuhi oleh terdakwa Robinson karena uangnya telah habis oleh karena merasa dirugikan selanjutnya pada 31 Agustus 2022 ke Polda DIY,” tuturnya.
Baca Juga: Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BPBD Catat 13 Titik Pohon Tumbang di Kabupaten Sleman

Sementara itu, penasihat hukum Robinson dalam perkara Tipikor TKD Caturtunggal, Agung Pamula Ariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan perkara pidana umum yang menjerat kliennya.

Namun, dia mengaku belum ditunjuk sebagai penasihat hukum dalam perkara tersebut. Itu lantaran kuasa yang diberikan padanya hanya untuk perkara TKD Caturtunggal.
Bahkan, saat dikonfirmasi soal sidang perdana di PN Sleman, dia tidak mengetahuinya. “Wah, saya malah belum dikasih tahu. Barang kali mau dihadapi sendiri untuk yang Sleman,” ungkapnya. (rul/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)