Perkara Tipikornya Belum Rampung, Robinson Juga Diperkarakan ke PN Sleman Soal Pidana Umum
• Dibaca 3 menit
RADAR MAGELANG – Bak jatuh tertimpa tangga, itulah yang sekarang dialami Robinson Saalino. Itu lantaran terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, harus menjalani perkara hukum secara bertubi-tubi.
Perkara tipikornya di Pengadilan Negeri Jogja masih terus berlanjut karena belum berkekuatan hukum tetap. Namun, sudah ada perkara hukum lainnya yang dituduhkan kepadanya.
Robinson juga menjalani perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada korbannya.
Dikatakannya dalam persidangan, Robinson memiliki PH namun berhalangan hadir untuk sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah mendakwa Robinson dengan pasal berlapis. Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu didakwa melanggar pasal 372 KUHP.
Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Selain itu, Robinson didakwa pasal 378 KUHP. Bunyinya yakni barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dari dokumen dakwaan yang didapatkan Radar Jogja dari Humas PN Sleman Cahyono, disebutkan korban Robinson yakni Cahya Walyadi.
Terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait jual beli rumah di Perumahan Pondok Amazon Green Jalan Selokan Mataram, Maguwoharjo, Sleman. Pembelian itu dilakukan pada Juli 2018 lalu. Direncanakan untuk tempat tinggal anaknya yang akan kuliah di DIY.
“Cahya dijanjikan rumah yang sudah dibayarkan harga belinya itu akan diserahterimakan kepadanya pada 30 Juli 2019,” sebut Cahyono, Rabu (3/1/2024).
Pengembang dari rumah yang dibeli korban ialah PT Gunung Samodra Tirtomas yang direkturnya dijabat oleh terdakwa Robinson. Adapun harga rumahnya Rp 170 juta dengan diskon 5 persen sehingga menjadi Rp 161,5 juta.
Dalam dakwaannya disebutkan, Cahya mengalami kerugian sebesar Rp 161,5 juta dari transaksi pembelian rumah tersebut. Pembayaran atas kerugian semuanya itu dibuatkan kuitansi oleh Robinson yang diserahkan ke Cahya.
Proses serah terima rumah yang dijanjikan tak kunjung tiba hingga 30 Juli 2019. Oleh karena itu, Cahya mencoba menanyakan kejelasannya ke pengembang tetapi tidak mendapatkan kejelasan.
“Selanjutnya Cahya meminta uang untuk dikembalikan namun tidak dipenuhi oleh terdakwa Robinson karena uangnya telah habis oleh karena merasa dirugikan selanjutnya pada 31 Agustus 2022 ke Polda DIY,” tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Robinson dalam perkara Tipikor TKD Caturtunggal, Agung Pamula Ariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan perkara pidana umum yang menjerat kliennya.
Namun, dia mengaku belum ditunjuk sebagai penasihat hukum dalam perkara tersebut. Itu lantaran kuasa yang diberikan padanya hanya untuk perkara TKD Caturtunggal.
Bahkan, saat dikonfirmasi soal sidang perdana di PN Sleman, dia tidak mengetahuinya. “Wah, saya malah belum dikasih tahu. Barang kali mau dihadapi sendiri untuk yang Sleman,” ungkapnya. (rul/amd)