Neutron Yogyakarta

Rutan Kelas II B Bantul dan UMY Jadi TPS Khusus, Akomodir Pemilih Pindahan

Rutan Kelas II B Bantul dan UMY Jadi TPS Khusus, Akomodir Pemilih Pindahan
KHUSUS: Rutan Kelas II B Bantul menjadi salah satu lokasi TPS khusus dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mendirikan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus pada Pemilu 2024. Jumlahnya tersebar di beberapa instansi pendidikan, pondok pesantren, hingga rumah tahanan (rutan).

Di antaranya adalah Rutan Kelas II B Bantul dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Bantul Bhaskoro Nugraha Poetra menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke KPU Bantul pada bulan Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Seorang Kusir Andong dan Kudanya Ketiban Pohon Dampak Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jogja

Untuk sementara jumlahnya sudah dikunci oleh KPU Bantul, yakni sebanyak 208 warga binaan.

Namun jumlah warga binaan penghuni Rutan Kelas II B Bantul yang terdaftar sebagai pemilih dinamis atau berubah-ubah. Sehingga setiap bulan pihaknya melaporkan perkembangan jumlah DPTb ke KPU Bantul hingga H-14 pemilu.

“Cuma nanti kalau memang ada perubahan lagi kami akan menginfokan ke KPU,” kata Nugraha di Rutan Kelas II B Bantul, Kamis (4/1).

Baca Juga: Pemprov DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Hingga Akhir Februari, Sikapi Potensi Cuaca Ekstrem di DIY

Ia menjelaskan, pemilih yang menggunakan hak suaranya di Rutan Kelas II B Bantul tidak hanya warga binaan saja.

Melainkan juga petugas yang piket pada hari pemilu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pejabat yang tinggal di rumah dinas.

Dari data yang dimiliki hingga Kamis (4/1), ada 229 warga binaan yang tercatat sebagai pemilih tetap. “Semua warga binaan kami usahakan bisa mencoblos,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Bantul Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY Faris Al-Fadhat mengatakan, UMY dipilih sebagai salah satu lokasi TPS khusus karena mempertimbangkan banyakya mahasiswa dari luar DIY.

Yang nantinya kemungkinan besar akan tetap berada di DIY pada hari pemilu. TPS khusus ini memang ditunjuk oleh KPU Bantul karena lokasi UMY berada di Kabupaten Bantul.

“Sehingga dalam koordinasi kami dengan KPU Bantul mengharapkan UMY menjadi TPS khusus,” ucapnya.

Baca Juga: Hujan Deras, Kanopi di Stasiun Tugu Roboh dan Menimpa Lima Mobil

Hingga Kamis (4/1), sudah ada 115 mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS khusus UMY.

Pihak kampus masih akan membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan hingga 15 Januari 2024.

Syarat utama bagi pemilih yang mencoblos di TPS khusus UMY adalah memiliki KTP asal luar DIY. Karena yang di DIY diharuskan memilih di TPS masing-masing.

Baca Juga: Dhaup Ageng Putra Bungsu Paku Alam X Turut Dongkrak Reservasi Hotel Dimasa Low Season

Namun, pemilih pindahan di UMY harus dipastikan dulu terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.

“Ini sebenarnya pindah tempat memilih. Jadi harus melampirkan KTP, kartu Keluarga, dan dokumen yang lain,”kata Faris.

Jumlah mahasiswa UMY yang berasal dari luar DIY pun ada lebih dari 70 persen dari total seluruh mahasiswa.

Baca Juga: Warning! Hujan Ekstrem di Yogyakarta Berpotensi Hingga 17.00 WIB

Hanya saja tidak semua mahasiswa asal luar DIY akan memilih di DIY. Ada yang memilih di daerahnya masing-masing.

“Nantinya kami akan open recuitment bagi mahasiswa-mahasiswa yang mau ikut terlibat dalam proses pemilihan ini,” tandas Faris. (tyo/amd)

Lainnya