Neutron Yogyakarta

Hunian di Tanah Kas Desa Gabusan Bantul Mulai Didata

Hunian di Tanah Kas Desa Gabusan Bantul Mulai Didata
PASTIKAN: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Jumat (5/1). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pemerintah Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mulai mendata warga dan hunian yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Gabusan.

Meski pendirian bangunan di atas TKD dilarang, masih ada puluhan hunian yang berdiri di lahan yang awalnya diperuntukkan untuk Pasar Tegalrejo itu.

Lurah Timbulharjo Anif Arkham Haibar mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk menertibkan hunian yang telah berdiri di sana.

Baca Juga: Status Darurat Kekeringan di Bantul Kembali Diperpanjang

Sejauh ini penertibannya baru sebatas pendataan awal terkait jumlah penghuni di sana. Kemudian baru akan dipilah mana yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.

“Setelah itu akan kami tertibkan yang tidak sesuai karena pada dasarnya di situ SK Gubernur untuk Pasar Tegalrejo. Yang sesuai bisa dilanjutkan untuk dikembangkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (5/1).

Anif menjelaskan, lahan tersebut memegang izin pemanfaatan lahan sebagai Pasar Tegalrejo seluas 1,2 hektare.

Baca Juga: Penerimaan Prajurit Karir TNI AD Akan Dibuka 1 Februari 2024 !!! Simak Alurnya

Ia mengaku memang telah mengetahui ada hunian yang dibangun di tanah tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Sementara pendirian bangunan di TKD dilarang menurut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.

“Kalau bangunan itu izinnya tahun 1992 dengan izin gubernur. Kemudian dibangun, izinnya kios dan pasar. Kami sudah sering memperingatkan dan memberikan teguran agar jangan dibangun lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hunian yang berdiri di atas TKD tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, pihak pemanfaat lahan pun tidak memberikan uang sewa kepada Kalurahan Timbulharjo.

Baca Juga: Pemda Diminta Awasi Kos-kosan yang Sewakan Kamar Harian

“Tidak memberikan sewa dan tidak memberitahukan soal pembangunan kepada desa. Tidak ada izin, IMB tidak ada,” sebutnya.

Anif mengaku sejak menjabat sebagai lurah sekitar tiga tahun lalu, telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di TKD tersebut.

Apabila proses pendirian bangunan telah dilakukan, pihaknya akan mengimbau agar dihentikan.

Baca Juga: Longsor Samigaluh Kerahkan Alat Berat, Targetkan Bisa Buka Akses Jalan

“Bangunan yang dibangun di sana pun dibangun secara mandiri oleh tiap penghuni,” ungkapnya.

Sementara bagi beberapa hunian yang telah terbangun, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Lantaran sebelum ia menjabat sebagai lurah, hunian tersebut telah ada dis ana.

Pihak kalurahan pun telah memasang banner larangan pendirian bangunan di lahan yang belum terbangun.

Baca Juga: Kominfo Tangani Lebih dari 12.000 Kasus Hoaks Sepanjang Tahun 2023, Berikut Isu Hoax Terbesar !

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, penertiban hunian di atas TKD tersebut akan dilakukan setelah pendataan dari Kalurahan Timbulharjo mengenai hunian yang ada di sana rampung.

Dari hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama kalurahan, pemerintah kalurahan meminta untuk mendata ulang hunian di sana.

“Mana yang sudah sesuai dengan perizinan dan mana yang belum sesuai. Juga mana yang mungkin sudah dialihkan dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Waspada Bahaya Bencana Hidrometeorologi, Per 4 Januari 2024 Ada 19 Pohon Tumbang dan Atap Roboh di Kota Jogja

Jati menyampaikan, jika pendataan tersebut rampung, maka Pemerintah Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD.

Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan. Penanganan penertiban akan disesuaikan dengan data dari kalurahan.

“Jadi, yang sudah sesuai dilanjutkan dan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan dan diberi waktu. Saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” ujar mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo)

Lainnya