Neutron Yogyakarta

Naik 3 Kali Lipat, Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Berubah Jadi Rp 78 Ribu per Ton

Naik 3 Kali Lipat, Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Berubah Jadi Rp 78 Ribu per Ton
Kondisi TPA Piyungan.ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan mengalami kenaikan tiga kali lipat menjadi Rp 78 ribu per ton. Tarif baru tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024 lalu.

Perubahan tarif tersebut tertuang dalam Perda DIY Nomor 11/2023 tentang Tarif Retriubusi Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, sebelumnya tarif retribusi sampah ke TPA Piyungan dipatok senilai Rp 24.383.

Baca Juga: Derbi Sumatera di 12 Besar, Achmad Zulkifli: Tak Menjadi Keuntungan Bagi Kita Walau PSMS Ditinggal Stiker Asing

Tarif itu berdasar Perda Nomor 14/2019. Sehingga tarif baru mengalami kenaikan mencapai tiga kali lipat.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan karena selama kurang lebih empat tahun terakhir retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan masih menggunakan tarif lama. Setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, pemda memutuskan untuk memberlakukan tarif baru,” katanya Kamis (4/1).

Kusno menjelaskan, pertimbangan penyesuaian tarif itu karena beberapa hal. Di antaranya, meningkatnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan.

“Biaya operasional dan pemeliharaan dari tahun ke tahun meningkat. Mungkin tiga atau empat tahun belum ada kenaikan, baru 2024 ada penyesuaian,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif baru ini untuk wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul). Ketiga wilayah ini masih membuang sampah ke Piyungan meski dengan kuota per hari.

“Per Januari masing-masing daerah dibatasi 370 ton per hari. Sudah berkurang dari Desember yang sebanyak 450 ton per hari dengan skema 3 hari kirim 1 hari off untuk penataan dari kami,” jelasnya.

Baca Juga: Nahkodai Persebaya, Paul Munster Bakal Sodorkan Semua Strategi Yang Dimiliki untuk Bangkitkan The Green Force

Adapun, dengan skema yang diberlakukan tersebut kondisi TPA Piyungan khususnya zona transisi dua perhitungan DLHK hanya mampu bertahan hingga akhir Maret 2024.

Dengan demikian, wilayah Kartamantul diminta segera merealisasikan percepatan program desentralisasi mandiri sampah.

“Sesuai dengan perhitungan kami, dengan skema per hari 370 ton, Piyungan tinggal mampu di akhir Maret 2024 sudah penuh. Artinya sesuai kebijakan Pemda, bahwa pengolahan sampah desentralisasi ke kabupaten/kota harus dipercepat,” terangnya.

Baca Juga: Update Kecelakaan Kereta Api: KA Turangga vs. Commuter Line, 3 Meninggal di Tempat! Diduga Kesalahan Komunikasi dan Jalur Bergantian

Sebelumnya Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, sampai sekarang kuota pembuangan sampah ke TPA Piyungan terus dikurangi oleh Pemprov DIY.

Dimana pasa awal sampai dengan pertengahan Desember kuota masih cukup tinggi. Kemudian dikurangi misalnya dari 150 ton ke 135 ton per hari.

“Otomatis sisanya harus diolah sendiri. Kalau dilepas sampai 850 ton per hari nggak sampai April sudah tutup transisi dua,” katanya.

Baca Juga: Push Rank!!! Indonesia Hadapi Libya, Menang: Naik Peringkat

Beny menyebut, yang masih menyisakan persoalan masih di Kota Jogja. Di mana, nanti Kota Jogja akan kerja sama antarpemerintah dan tidak melewati Kartamantul untuk desentralisasi mandiri sampah. Dan, perlu pendampingan secara berkelanjutan dalam hal pengolahan sampah.

Pihaknya berharap agar sejumlah TPS yang sudah direncanakan sejak dulu untuk mendukung pengelolaan sampah Kota Jogja isa segera dioperasikan yakni TPS Karangmiri dan TPS 3R Nitikan.

“Harapannya, progres triwulan dua teratasi. Karena TPA Piyungan transisi dua dengan tonase dibatasi seperti sekarang akan mampu maksimal menampung sampah Jogja, Bantul dan Sleman sampai dengan April 2024,” tambahnya. (wia)

Lainnya