Neutron Yogyakarta

Ternyata Pemasangan APK di Jogja Banyak yang Melanggar, Segini Jumlahnya

Ternyata Pemasangan APK di Jogja Banyak yang Melanggar, Segini Jumlahnya
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (Foto: Gunawan/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Sebanyak 3.281 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi pemasangan mulai ditertibkan. Sekitar 60 Personil Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran Kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogjakarta diterjunkan dalam giat tersebut.

“Mulai hari ini, Jumat 5 Januari 2024 satpol PP menindak lanjuti rekomendasi dan hasil kajian Bawaslu kota yang sudah dikoordinasikan dengan KPU mengenaik penertiban 3.281 pemasangan APK yang melanggar,” ujar Kepala Satpol PP Kota Jogjakarta, Octo Noor Arafat kepada Radar Jogja, Jumat (05/01/2024).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota no 75 tahun 2023 tentang  Alat Peraga Kapanye pemilu. Pemerintah Kota Jogja dalam hal itu akan memfasilitasi giat penertiban APK baik dari segi Sumber Daya manusia (SDM) maupun sarana prasanaranya.

“Dari data, Bawaslu menyampaikan ada 3.281 APK yang akan dilakukan penertiban mulai dari hari ini sampai 5 hari kedepan,” tandasnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan  60 personil Satpol PP kota Jogja dan bekerjasama dengan Kemantren didampingi oleh Panwaslu, Bawaslu, PPK maupun KPU. Operasi penertiban dilakukan secara terpadu.

“Jadi satpol PP tidak bekerja mandiri tapi didasari dengan apa yang sudah direkomendasikan dan menjadi hasil kajian dari Bawaslu,” tuturnya.

Octo juga menyampaikan, jika di jalan masih ditemukan APK yang belum dilepas, berarti kemungkinan karena belum menjadi rekomendasi Bawaslu atau memang teknis pencopotanya masih membutuhkan peralatan yang memadahi. Misalnya adalah posisi baliho yang terpasang ditempat yang tinggi.

“Karena alasan keamanan dan relatif membahayakan personil di lapangan saat melakukan penertiban secara mandiri, maka dipending terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi secara persuasif agar dapat ditertibkan secara mandiri oleh partisipan partai terkait. Namun, ada beberapa yang tidak mengindahkan cara tersebut

“Saat ini ada sekitar 158 yang sudah menertibkan. Itu hasil dari saran perbaikan dari teman-teman di pengawas pemilu,” ujarnya.

Sejumlah APK yang telah dilepas nantinya akan disimpan di gudang Bawaslu. Ia mengatakan bahwa APK tersebut tidak bisa dikembalikan atau tidak boleh diambil peserta Pemilu.

“Menjadi barang sitaan, dari awal  kita juga sudah komunikasikan ke (perwakilan) partai sebagai kepanjangan tangan dari partai, kita sampaikan bahwa APK yang sudah kita tertibkan tidak bisa diambil lagi,” ujar Andi Kartala.

Agenda penertiban APK hari pertama di Kota Jogjakarta terbagi dalam dua tim menyasar.  Tim satu menertibkan di Jl.Urip. Sumoharjo, Jl. Jend. Sudirman, Jl.P Diponegoro, Jl. Kyai Mojo, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. RE. Martadinata, Jl. KH Ahmad Dahlan, Jl. P Senopati, Jl. Sultan Agung, Jl. Kusumanegara.

Sedangkan Tim 2, menertibkan APK di Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. P Senopati, Jl. KH Ahmad Dahlan, Jl. RE. Martadinata, Jl. P Tendean, Jl. Bugisan, Jl. Sugeng Jeroni, Jokteng Kulon, Jokteng Wetan, Jl. Kol. Sugiono, Jl. Mentri Supeno, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan di Jl. Gedong kuning. (cr5/iwa)

Lainnya