Neutron Yogyakarta

Bawaslu DIY Terima Surat Kaleng Berisi Potensi Money Politics

Bawaslu DIY Terima Surat Kaleng Berisi Potensi Money Politics
TERTIB: Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY Mohammad Najib. (Winda Atika Ira Puspita/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY banyak menerima surat kaleng berisi potensi money politcs selama masa tahapan kampanye.

Namun, laporan kaleng tersebut tidak tergolong pelanggadan sebab tidak ada bukti yang kuat di lapangan ketika dilakukan pengecekan.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, sejauh masa kampanye berjalan belum menemui laporan aduan pelanggaran yang berarti. Namun, yang ada justru surat kaleng yang dikirim dengan identitas anonim.

Meski begitu, laporan tersebut tak bisa tergolong sebagai laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2024, Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking

Disamping dikirim tanpa identitas yang jelas, surat kaleng itu juga tidak memuat bukti yang lengkap seperti halnya aduan pemilu pada umumnya.

“Yang banyak itu aduan surat kaleng, bukan laporan tapi surat kaleng, konteksnya beda. Kalau aduan orang datang kasih informasi. Surat kalengnya soal politik uang tapi setelah ditelusuri tidak terbukti, di daerah Salakan, Potorono, Banguntapan, Bantul,” katanya Minggu (6/1).

Najib menjelaskan, sejauh ini aduan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu masih minim. Kebanyakan pelanggaran yang ditemui sebatas alat peraga kampanye (APK) tidak terpasang pada tempatnya.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Pengawas TPS di Bantul Diperpanjang

Faktor minimnya laporan aduan tersebut karena Bawaslu terus menekankan aspek pencegahan untuk menekan pelanggaran selama tahapan kampanye.

Hanya, Najib tak menampik bahwa aspek pencegahan yang digencarkan belum sepenuhnya membuat pelanggaran kampanye semakin minim.

“Pelanggaran ini kan fenomena gunung es ya, oke kita berhasil mencegah di beberapa potensi pelanggaran. Tapi bisa saja ada pelanggaran itu kita nggak tau tapi terjadi di masyarakat karena kita kan terbatas jumlah personel,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan keterbatasan personel Bawaslu tak mampu memantau atau mengawasi setiap pergerakan potensi pelanggaran pemilu. Dengan demikian, Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif masyarakat.

Baca Juga: Minim Pendaftar, 11 Kapanewon di Sleman Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS

“Kita mendorong pengawasan partisipatif, masyarakat ikut mengawasi dan aktif mencegah pelanggaran. Sepanjang yang bisa kita awali, alhamdulillah lembaga pengawas ini masih dipercaya oleh publik dan ketika kita ingatkan mereka mengurungkan niat melanggarnya,” jelasnya.

Adapun, terhadap kategori pelanggaran APK ini Bawaslu telah menertibkan ribuan APK berupa spanduk dan poster peserta pemilu.

Kebanyakan pelanggaran karena terpasang tak sesuai pada tempatnya.

Baca Juga: Pengamanan Logistik Pemilu di DIY Ketat, Sempat Terjadi Miskom dengan Media

Prosedur penertiban ini Bawaslu bersurat kepada KPU ketika menemui adanya pelanggaran APK. Kemudian KPU menyurati peserta pemilu dan diteruskan kepada Satpol PP setempat untuk ditertibkan.

Menurutnya, ada kesempatan bagi peserta pemilu untuk memperbaiki APK yang melanggar tersebut. Dengan memindahkan secara mandiri ke tempat yang tidak melanggar.

“Karena pelanggaran APK itu biasanya kebanyakan pada tempat yang tidak semestinya atau dipasang dengan cara yang salah  ketika tidak dilakukan penertiban secara mandiri, maka KPU, Bawaslu dan Sat Pol PP akan menertibkan,” terangnya.

Baca Juga: Akses Jalan di Samigaluh yang Terkena Longsor Sudah Bisa Dilalui

Selain itu, Bawaslu juga telah melakuka  pencegahan terhadap potensi pelanggaran lain selama masa kampanye.

Seperti saat pelaksanaan pertemuan terbatas, pelibatan para pihak yang dilarang meliputi perangkat desa, lurah, dan ASN. Kemudian penggunaan mobil atau motor dinas.

“Beberapa sudah bisa kita cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran termasuk misalnya pelibatan anak-anak,” tambahnya. (wia)

Lainnya