Neutron Yogyakarta

Orang Tua Ridduan Dihadirkan Dalam Persidangan Mutilasi Mahasiswa di PN Sleman, Minta Maaf dan Mohon Ampunan ke Majelis Hakim

Orang Tua Ridduan Dihadirkan Dalam Persidangan Mutilasi Mahasiswa di PN Sleman, Minta Maaf dan Mohon Ampunan ke Majelis Hakim
KETEMU: Suasana usai sidang lanjutan Waliyin dan Ridduan di PN Sleman, Kamis (4/1/2024). (Dok Adi Susanto)

RADAR MAGELANG – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.

Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?

PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.

Dalam kesempatan itu juga, kedua orang tuanya memohonkan ampunan anaknya Ridduan kepada majelis hakim.

Adi menuturkan, Iis Iskandar sudah sedari awal memberikan nasihat ketika tahu anaknya terlibat kasus pembunuhan.

“Agar kooperatif kepada penyidik kepolisian, memberikan keterangan sebenar-benarnya tentang apa yang terjadi, mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi sebab akibat,” bebernya.

Baca Juga: Padasan Gentong Terpinggirkan karena Kehidupan Bertetangga Kini Berubah

Dalam kesempatan itu, orang tuanya juga bersaksi perihal perilaku Ridduan itu baik. Ridduan mengenyam pendidikan di pesantren dan tidak pernah terlibat kenakalan apapun.

Diakuinya, memang sifatnya tertutup dan pendiam. Kedua orang tuanya membeberkan anaknya tidak pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Korea Selatan Berikan Tunjangan Rp 7,6 Juta Bagi Anak Muda Introvert Agar Mau Bersosialiasi

“Malah kaget dan kecewa, makanya saat ditangkap dan terlibat kasus mutilasi, di kampungnya heboh dan kaget,” ungkapnya.

Ridduan berperangai baik. Suka membantu orang tuanya menjual nasi uduk di warungnya.

Dari keterangan kedua orang tuanya, Ridduan bergaul dengan Waliyin via Facebook. Orang tuanya tidak mengetahui sama sekali proses awal hingga mengenalnya.

Dikatakannya juga, tidak ada perilaku menyimpang yang diketahui kedua orang tuanya. Itu lantaran ketika berada di rumah perilakunya normal hanya saja kurang pergaulan. Kedua terdakwa juga sempat meminta maaf seusai persidangan.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan 25 Guguran Lava ke Arah Kali Bebeng, Jarak Luncur Maksimum 1.600 Meter

Adi menuturkan, Ridduan lahir sebagai anak pertama dari lima bersaudara. Sehari-hari kegiatannya hanya membantu ibunya jualan gorengan dan jajanan di pinggir jalan.

Sosoknya jarang bergaul di lingkungannya, perangainya tertutup dan tidak banyak bicara.

Menurutnya, warga di lingkungan rumah Ridduan kaget semua dan tidak percaya dengan peristiwa yang menimpa terdakwa.

Sebelum berangkat ke Yogyakarta, Ridduan pamitan kepada ibunya Horipah.

Baca Juga: Lama Kosong, Kadisdukcapil Purworejo Kini Sudah Ada Yang Mengisi

“Ketika ditanya mau ke mana dan biayanya darimana, terdakwa menjawab diongkosin pulang pergi oleh temannya di Yogyakarta. Tapi, tidak cerita siapa namanya,” tuturnya.

Adi mengklaim, terdakwa Ridduan selama ini tidak pernah terlibat kelompok-kelompok atau geng sebagaimana anak-anak muda pada umumnya.

Tidak pernah ke luar malam dan tidak pernah ada teman atau pacar yang datang ke rumah. Kesehariannya lebih banyak bermain Facebook dan temannya yang di Yogyakarta juga dikenalnya melalui Facebook.

Baca Juga: Hasil Copa Del Rey: Real Madrid Kalahkan Arandina CF 3-1, Girona Libas Elche 2-0

Sidang diwarnai tangis haru Ridduan yang memeluk kedua orang tuanya. Ayahnya, Iis Iskandar, menangis kencang saat memohon maaf sambil menghadap kepada pengunjung sidang dan sekelilingnya.

Diakhir persidangan, terdakwa Ridduan memeluk kedua orang tuanya dan bersujud di kaki ibunya di ruang sidang. Persidangan dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2024 dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa Waliyin. (rul)

Lainnya