Neutron Yogyakarta

Polsek Banyuurip Tidak Toleransi Knalpot Brong, Untuk Mewujudkan Zero Knalpot Brong

Polsek Banyuurip Tidak Toleransi Knalpot Brong, Untuk Mewujudkan Zero Knalpot Brong
ANTISIPASI: Kegiatan dari jajaran Polsek Banyuurip, Polres Purworejo untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayah Kecamatan Banyuurip.ISTIMEWA

RADAR MAGELANG – Menjelang tahapan kampanye terbuka pada 21 Januari – 10 Februari mendatang, Polsek Banyuurip bertekad untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayahnya.

Untuk itu, sejumlah langkah preventif dan preemtif akan dilakukan. Yakni, dengan melakukan deklarasi zero knalpot brong hingga sosialisasi serta edukasi ke sekolah, komunitas, bengkel, dan pengguna motor.

Kapolsek Banyuurip Iptu Muslim Hidayat mengatakan, langkah tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti perintah dari Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi agar Jateng zero knalpot brong. “Menanggapi itu, tentu kami tancap gas dan menindaklanjuti perintah tersebut,” tegasnya, kemarin (9/1).

Dikatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bertujuan untuk memahamkan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan pentingnya kendaraan yang layak jalan. “Kemudian, agar pemilik bengkel dan karyawan tidak menjual dan melayani konsumen untuk memasang knalpot tidak standar,” terangnya.

Selain sosialisasi, upaya lain, telah melakukan deklarasi wujudkan Kecamatan Banyuurip, bersama Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo dan Forkopimcam Banyuurip. Harapannya, saat kampanye terbuka nanti, wilayah Banyuurip sejuk dan bebas knalpot brong. “Silakan berkampanye, tapi tertib,” ujarnya.

Dia berpesan, jika berkampanye menggunakan kendaraan bermotor, harus tertib lalu lintas seperti mengenakan helm hingga knalpot standar. Tujuannya, agar tidak menimbulkan konflik dengan kelompok lain. “Itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu damai,” lanjut dia.

Di samping itu, knalpot brong dari aspek sosiologis dapat mengganggu keamanan dan pengguna jalan lain. Dengan knalpot brong, dapat mengganggu konsentrasi dan pendengaran pengguna jalan lain yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Dari aspek lingkungan, knalpot brong menimbulkan polusi suara dan udara,” terang Iptu Muslim.

Dia juga mengingatkan, bahwa menggunakan knalpot brong dapat ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Utamanya, UU lalu lintas pasal 48 dan pasal 285. (han/din)

Lainnya

Exit mobile version