RADAR MAGELANG – Pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 15 anak di salah satu SD swasta di Kota Jogja, dibekuk polisi. Setelah sebelumnya pada Senin (8/1) lalu keluarga korban melalui penasihat hukum (PH)-nya Elna Febi Astuti melaporkan ke Mapolresta Jogja. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Jogja usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi serta pengumpulan bukti.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, anggotanya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Menurutnya, tersangka inisial JLNB, 24. “Pada Jumat, 12 Januari sekitar pukul 20.00 tersangka dibekuk di rumahnya di wilayah Sleman. Sabtu, 13 Januari langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Jogja,” katanya kepada wartawan kemarin (15/1).
Pekerjaan tersangka sebagai guru dan melakukan pencabulan terhadap siswanya dengan memegang bagian tubuh. Selain tersangka, disita juga barang bukti berupa satu pisau, dan lima stel pakaian milik korban. Satu unit HP milik tersangka JLNB juga diamankan.
Dikatakan, tersangka sering mendekati dan akrab dengan korban untuk melakukan perbuatan cabulnya. Barang bukti pisau digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya. Hal itu disertai pengancaman untuk melancarkan aksi cabulnya. Peristiwa terjadi dalam satu sekolah yang sama.
Sebelumnya dilaporkan ada 15 siswa yang menjadi korban JLNB. Namun dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya dinyatakan hanya lima saja yang punya bukti kuat. Kelima korban terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan. Usianya rentang 11-12 tahun.
Aditya menuturkan, penyidik memiliki alasan hanya ditetapkan lima anak yang menjadi korban. “Karena dari hasil pendalaman kami, yang memenuhi unsurnya hanya lima orang dari 15 orang yang awalnya diduga menjadi korban,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan aksinya dilakukan di sekitar lingkungan sekolah. Visum terhadap korban saat ini belum dilakukan dan selanjutnya akan dilakukan.
Tersangka JLNB dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim AKP Probo Satrio menambahkan, dalam perkara ini hanya lima korban karena sisanya tidak masuk unsur pasal yang disangkakan. Itu lantaran lima korban yang sudah memenuhi unsur dipegang alat vitalnya, sedangkan sisanya tidak menjurus demikian. JLNB merupakan guru konten kreator di tempat para korban bersekolah.
Pisau yang digunakan untuk mengancam merupakan milik sekolah tempatnya mengajar. Rekam jejaknya mengajar di mana saja sedang didalami. Selain itu, terkait dugaan para korbannya juga diajak nonton video porno dan open BO, juga sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk masalah nonton itu pelaku belum mengakui, tetapi anak-anak (korban, Red) bilang seperti itu,” ungkapnya. (rul/laz)