Neutron Yogyakarta

Tusuk Anus Bocah Pakai Kayu, Kakek 58 Tahun Diringkus

Tusuk Anus Bocah Pakai Kayu, Kakek 58 Tahun Diringkus
Kasatreskrim Mapolresta Sleman, AKP Risky Adian (kedua dari kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus pencabulan sesama jenis di Mapolresta Sleman, Senin (15/1). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Kakek 58 tahun di Ngaglik, Sleman, diringkus Satreskrim Polresta Sleman atas kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun. Kasus terungkap usai korbannya mengalami demam dan merasakan sakit di bagian anusnya. Itu membuat kecurigaan orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, ayah korban curiga karena sehari sebelum pelaku ditangkap, korban mengalami demam. Saat itu sang anak ingin membuang air besar lantas dicebokin ayahnya. “Namun, korban merasa kesakitan di anusnya,” katanya kemarin (15/1).

Oleh karena itu, dilakukan pengecekan di dokter dan dinyatakan ada bekas luka. Namun saat itu korban tidak mengaku, karena ada rasa ketakutan. Akhirnya orang tua dan kerabatnya mendesak sehingga mengakui. “Bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku,”  tambah Riski.

Atas kejadian ini ayah korban melaporkan ke RT dan diteruskan ke polisi. Riski menyebut, setelah menjalani pemeriksaan beberapa saksi dan gelar pelaku, kakek NGT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Sleman, Sabtu (30/12) lalu. Barang bukti yang turut disita kaos lengan panjang, celana dalam, dan celana panjang.

Riski mengakui, barang bukti kayu yang digunakan pelaku sampai sekarang belum juga ditemui. Pengakuan NGT dibuang di sekitar TKP yang berlokasi di salah satu lapangan di sekitar rumah korban di Ngaglik. Namun saat dilakukan pencarian hingga kini belum ditemukan.

Korban dan pelaku saling kenal karena memang bertetangga. Namun tidak ada hubungan kerabat atau saudara. Riski mengungkapkan, kakek NGT dari pemeriksaan awal memiliki kelainan.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Sampai sore kami periksa akhirnya pelaku hanya mengakui buka celananya sendiri, otomatis kan kalau orang buka celana memiliki rangsangan dengan melihat tubuh anak tersebut,” tuturnya.

Untuk luka yang dialami masih menunggu visum dari rumah sakit. Tetapi secara kasat mata luka yang dialami korban terlihat jelas. Dia menuturkan, perbuatan cabul dilakukan pelaku saat korban sedang pulang dari TPA di dekat rumahnya. Korban dipanggil lalu dipiting oleh pelaku dan dibawa ke tempat sepi.

Kakek NGT tidak memiliki pekerjaan. Seusai mendapat perbuatan cabul dari kakek itu, korban diancam agar tidak membicarakannya kepada siapa pun. Ancamannya akan dipukuli tersangka bila melaporkan ke orang lain.

Menurut Riski, itulah yang membuat korban ketakutan untuk mengakui apa yang dialaminya saat kali pertama dicurigai bapaknya. “Kejadiannya sudah dua kali terhadap korban oleh pelaku. Jadi kami belum tahu adakah korban lain,” bebernya.

Namun pada aksinya yang kedua baru ketahuan karena korban mengalami beberapa keluhan sakit seperti demam dan sakit di anusnya. Kakek NGT dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman pidananya kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka saat diberikan kesempatan bicara kepada awak media mengakui perbuatannya. Dia sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali kepada korban, tetapi tidak ada korban lain. Namun saat ditanyai lebih lanjut jawabannya pusing. “Istri sudah meninggal dari 2010. Cucu juga punya,” ungkapnya. (rul/laz)

Lainnya

Exit mobile version