Neutron Yogyakarta

Sulit Diselamatkan, Delapan Sapi Terpaksa Dipotong

Cegah PMK Meluas, 3.100 Vaksin Dosis Pertama Diberikan
Sulit Diselamatkan, Delapan Sapi Terpaksa Dipotong
Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA, Koran Magelang – Ribuan ternak di Sleman terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Berdasarkan data dari siagapmk.id per kemarin siang (26/6) tercatat ada 3.232 ternak terkonfirmasi sakit.

Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Nawangwulan saat dikonfirmasi mengatakan, delapan ekor sapi terpaksa dipotong. “Delapan ekor dilakukan potong paksa, karena sapi sudah didiagnosa sulit diselamatkan,” ujarnya Minggu (26/6).

Kebijakan dilakukan karena banyak faktor. Di antaranya agar tidak menular semakin masif dan berdampak kerugian yang lebih besar. “Jadinya dipotong saja untuk mengurangi kerugian daripada sapinya (banyak terpapar dan, Red) mati,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan perluasan penyakit, Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan kick off vaksinasi bagi hewan ternak Sabtu (25/6). Lokasinya di Srunen, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Setidaknya ada 3.100 dosis vaksin yang akan diberikan pada tahap pertama.

Direktur Pakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nursapto Hidayat menegaskan, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama ini harus selesai 5 Juli mendatang. Sama seperti vaksinasi Covid-19, vaksin PMK bagi ternak akan diberikan tiga kali. Dan diprioritaskan untuk sapi perah dengan berbagai alasan.

“Karena sapi perah masa hidupnya lebih lama, beda dengan sapi potong. Selain itu sapi perah juga untuk penghasilan yang sifatnya harian. Dan, kebanyakan peternakan sapi perah ini memakai dana bank atau KUR,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap pemberian vaksin menjadi upaya preventif penyebaran virus PMK. Keseriusan pemkab dalam menangani PMK dengan dibentuknya Satuan Tugas Unit Respons Cepat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. Dan telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 33.3/Kep.KDH/A/2022.

“Adanya satgas diharapkan dapat merespons dengan cepat dan tepat setiap kejadian dan laporan dari masyarakat terkait PMK. Selain itu, dengan adanya satgas ini akan memudahkan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian PMK,” tandas Kustini. (cr4/laz/sat)

Lainnya