Neutron Yogyakarta

Asongan Dilarang Berjualan di Candi Borobudur, TWC Malah Jualan Macam-Macam

Asongan Dilarang Berjualan di Candi Borobudur, TWC Malah Jualan Macam-Macam
WADUL: Puluhan perwakilan pedagang asongan di Candi Borobudur mengeluh kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal larangan berjualan di zona 2.(Naila Nihayah/Radar Jogja)

PMUNGKID, Koran Magelang – Persoalan Candi Borobudur tak ada habisnya. Puluhan perwakilan pedagang asongan Borobudur yang terdiri dari 14 komoditas mengeluh kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal larangan berjualan kompleks Zona 2. Tepatnya di kawasan depan Museum Karmawibhangga Candi Borobudur.

Sejak pandemi, Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di sekitar candi lantaran adanya pembatasan pengunjung. Selain itu, Candi Borobudur juga ditutup sehingga praktis tidak ada kunjungan wisatawan.

Seorang pedagang asongan. Kodiran mengaku, para pedagang telah diizinkan berjualan di Kompleks Candi Borobudur sejak 1983. Masing-masing dari mereka mendapat katur izin berdagang (KIB) dan bermitra dengan TWC Borobudur. “Tapi, semenjak ada Covid-19 dan PPKM, kami dibatasi tidak boleh berkegiatan apapun dan kami juga menghormati,” katanya usai pertemuan di Bale Mijil, Candirejo, Borobudur, beberapa waktu lalu.

Pria 48 tahun yang merupakan penjual patung perunggu selalu berharap pandemi segera berlalu dan Candi Borobudur dibuka kembali. Namun setelah dibuka, lanjutnya, justru tidak diberikan tempat berjualan seperti sebelumnya. Larangan tidak diperbolehkannya berjualan tersebut terhitung sejak Lebaran 2022.

Dia dan rekan-rekannya justru patuh untuk penataan pedagang agar terkesan rapi. Mereka juga menilai ikut membantu keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. “Kami tidak boleh berjualan, tapi dari TWC Borobudur sendiri malah berjualan macam-macam. Ada kegiatan komersial (di zona 2),” tegasnya.

Kodiran menuturkan, pedagang yang tergabung dalam 14 komoditas ini berjumlah sekitar 350-400 orang. Ketika mereka mengetahui Candi Borobudur telah dibuka, mereka lantas meminta izin kepada TWC Borobudur untuk kembali berjualan. Pasalnya, selama dua tahun pandemi, mereka tidak memiliki penghasilan.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang asongan menyampaikan sejumlah tuntutan, pengaduan, dan harapan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan TWC Borobudur. Mereka menginginkan Gubernur Jateng agar memfasilitasi dan mengusahakan agar para pedagang yang terdiri dari 14 komunitas ini bisa beraktivitas kembali dengan berjualan di Zona 2 Kompleks Candi Borobudur.

Selain itu, mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan berjualan di tempat tersebut. Para pedagang asongan pun meneruskan kasus tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta kemarin (15/6). “Mengupayakan selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2022, kami sudah mendapat kepastian keberlanjutan aktivitas berdagang di lokasi yang selama ini kami gunakan sebagai aktivitas mengasong,” lanjutnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jateng Setyo Irawan memaparkan, tuntutan tersebut bakal diteruskan kepada Gubernur. Pemerintah Provinsi Jateng pun memfasilitasi, mencatat, dan menginventarisir terkait keluhan yang dialami pedagang asongan.

Nantinya, laporan tersebut bakal dijadikan bahan pengambil keputusan oleh Gubernur Jateng. “Pada intinya kami diminta Bapak Gubernur untuk turun ke lapangan untuk menemui pedagang asongan yang ada disini. Kira-kira keluhannya apa saja,” katanya.

Dia menyebut, untuk tahap pertama yang perlu diselesaikan yakni keluhan para pedagang soal larangan berjualan. Ketika nantinya mereka diberi keleluasaan dan kesempatan untuk berjualan, terkait legalitas akan dibicarakan kembali. “Nanti dengan TWC, Balai Konservasi, Pemkab Magelang, termasuk pelaku wisata yang lainnya juga akan kami diskusikan,” imbuhnya.

General Manager TWC Borobudur Pujo Suwarno mengatakan, sesuai kebijakan manajemen, lokasi di depan Museum Karmawibhangga tidak diperuntukkan lokasi berjualan. TWC juga telah memberikan solusi untuk berjualan di luar Kompleks Candi Borobudur atau di kawasan parkir.

Pujo mengakui, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung yang datang di Candi Borobudur. TWC berupaya melestarikan zona 2 kawasan Candi Borobudur yang berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.

Selain itu, zona 2 juga rencananya diperuntukkan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan yang berkunjung ke Candi Borobudur. PT TWC berharap kepada seluruh stakeholder yang beraktivitas di destinasi untuk selalu menjaga situasi yang kondusif bagi wisatawan dan tetap menjaga citra positif di mata dunia pariwisata. “Kalau lokasi depan museum itu sesuai kebijakan manajemen bukan lokasi berjualan,” tuturnya. (aya/pra/ong)

Lainnya

Exit mobile version