Neutron Yogyakarta

Perkuat Keterangan, Peragakan 30 Reka Adegan

Perkuat Keterangan, Peragakan 30 Reka Adegan
YANG KEDUA: Rekonstruksi kedua kasus penganiayaan hingga tewasnya Ngatiman, 38, warga Dusun Tangkisan II, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, (23/6).(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)

JOGJA, Koran Magelang – Polres Kulonprogo kembali melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewasnya Ngatiman, 38, warga Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, Kamis sore (23/6). Sedikitnya ada 30 reka adegan yang diperagakan untuk menggambarkan secara lengkap alur kasus cinta segitiga yang berujung maut itu.

“Ini rekonstruksi kedua setelah sebelumnya Satreskrim Polres Kulonprogo sudah melakukan rekonstruksi internal pada 10 Mei 2022. Hari ini kami pertajam lagi kejadian-kejadian dalam rekonstruksi awal. Apa yang dilakukan korban dan tersangka,” ucap Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Tri Romadhon Astanu usai rekonstruksi.

Dijelaskan, 30 reka adegan yang diperagakan tidak berubah dari keterangan awal. Hanya ada beberapa adegan yang ditambahkan. Seluruh adegan juga diperagakan langsung oleh tersangka Slamet Riyadi alias Kelik, 45, di lokasi kejadian, yakni rumah korban di Dusun Tangkisan II. Diawali tersangka mendatangi rumah korban yang bermaksud ingin bertemu istri korban, TS, 38. Saat itu korban kebetulan sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku mengendap-endap ke samping rumah, kemudian memasukkan kertas berisi kode kedatangannya lewat ventilasi. Tak lama TS keluar mendatangi pelaku. Keduanya lantas duduk bersama di emperan belakang rumah. Dalam kesempatan itu, mereka bercumbu mesra layaknya suami istri,” jelasnya.
Tanpa diduga, aksi keduanya ternyata dipergoki korban yang datang dari pekarangan belakang rumah. Dari kejauhan korban menyorot aktivitas istrinya dengan pelaku menggunakan lampu senter, lalu teriak. Korban terus mendekat dan terjadi cekcok dengan pelaku hingga berujung adu fisik.

Terekam dalam rekonstruksi, korban memukul pelaku terlebih dahulu menggunakan tangan kosong, kemudian dibalas tersangka dengan menendang perut korban. Pelaku juga mendorong korban hingga tersungkur dan kepalanya menghantam pohon kelapa. Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi itu. Pelaku hanya melihatnya sambil berteriak-teriak. “Adegan diakhiri dengan pelaku meninggalkan rumah korban dan belakangan ditemukan meninggal dunia tak jauh dari lokasi perkelahian,” ucapnya.

Ditegaskan, rekonstruksi kedua dilakukan setelah sebelumnya visum (membongkar makan korban, Red) dilakukan. Visum menunjukkan adanya resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul, sesuai dengan keterangan tersangka mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa.

“Hasil visum sudah keluar, kesimpulan tetap sama, resapan darah di bagian kepala itu terjadi karena adanya benturan kepala ke benda tumpul. Tersangka juga mengakui mendorong (korban) hingga membentur pohon kelapa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan hingga Menyebabkan Jatuhnya Korban Jiwa. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita sangkakan sendiri masih tetap Pasal 351 Ayat 3,” katanya.

Kuasa hukum tersangka, Tamyus Rochman mengungkapkan, beberapa adegan dalam rekonstruksi ini dinilai dapat meringankan hukuman kliennya. Salah satunya korban masih bisa berjalan usai perkelahian, meski akhirnya ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

Semua yang diperagakan juga sama dengan keterangan kepolisian. Korban terpeleset dua kali saat berjalan meninggalkan lokasi. Bukti bahwa pelaku meninggalkan korban dalam posisi masih hidup. “Nanti akan dibuktikan di persidangan, termasuk hasil rekonstruksi dan juga hasil autopsi, apakah meninggalnya korban akibat pelaku atau akibat lain. Semua akan dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya. (tom/laz/sat)

Lainnya