Neutron Yogyakarta

Pengajuan Perpindahan Penduduk Landai

Pengajuan Perpindahan Penduduk Landai
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Bambang Purwadi Nugroho.(IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

JOGJA, Koran Magelang – Perpindahan penduduk menjelang pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) merupakan fenomena yang umum terjadi. Apalagi untuk mengejar jalur zonasi di wilayah sekitar sekolah favorit. Akan tetapi, di wilayah Bantul fenomena tersebut jarang terjadi dan tergolong landai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, selama periode satu tahun terakhir atau menjelang pelaksanaan PPDB pengajuan perpindahan penduduk di wilayahnya tergolong landai. ”Jumlahnya tergolong sedikit dan peningkatan pengajuannya tidak signifikan,” jelasnya Kamis (23/6).

Menurut Bambang, sedikitnya jumlah masyarakat yang mengajukan perpindahan penduduk ke wilayah sekitar sekolah favorit. Lantaran para orang tua sudah semakin peduli untuk mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, kepengurusannya pun dilakukan lebih dari setahun kebelakang atau sudah jauh-jauh hari.

“Kalau kaitannya PPDB kan di Bantul sudah tahun ketiga, sehingga masyarakat Bantul sudah bagus kesadarannya. Jauh-jauh hari sudah ditata,” ujar Bambang.
Terkait dengan aturan pengajuan perpindahan penduduk, Bambang menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional masyarakat. Aturannya pun jelas karena tertuang dalam Undang-undang Administrasi Penduduk (Adminduk) No 23 tahun 2006.

Dalam undang-undang tersebut, jelas Bambang, masyarakat yang sudah berdomisili di sebuah daerah selama satu tahun maka diperbolehkan untuk melakukan perpindahan serta mutasi kartu keluarga sesuai wilayah tujuannya. Sementara yang belum satu tahun pun juga diperbolehkan.
“Masyarakat punya hak konstitusional untuk pindah maupun mutasi administrasi kependudukan, sehingga tidak dibatasi kapanpun dan dimanapun,” bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko mengatakan, domisili siswa minimal satu tahun kini menjadi salah satu persyaratan wajib bagi siswa yang ingin mendaftar jalur zonasi pada PPDB 2022 ini. Yang dimana, untuk tahun ini jatahnya sebesar 50 persen dari total kapasitas sekolah serta akan diprioritaskan kepada siswa yang jarak rumah dengan sekolah sepanjang 500 meter.

Dikatakan Isdarmoko, pada jalur zonasi tersebut pihaknya memang akan melakukan pengawasan ketat terhadap jalur zonasi tersebut. Yakni dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pendataan terhadap status domisili calon siswa. Hal itu dilakukan oleh dinas agar tidak ada lagi siswa yang menumpang domisili hanya untuk bisa masuk sekolah favorit.

“Syaratnya harus sudah berdomisili satu tahun. Jadi tidak bisa nebeng KK (numpang domisili) karena datanya kami ambil dari Disdukcapil,” ungkap Isdarmoko. (inu/bah/sat)

Lainnya