JOGJA, Koran Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sambangi Pemkab Sleman, Kamis (23/6). Hal tersebut dilakukan pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting.
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Harun Hidayat mengatakan pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan program nasional tersebut. “Kami diberikan tugas melakukan pengawasan program nasional, mengenai pengawasan percepatan penurunan prevalensi stunting pada pemerintah daerah,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan mengingat anggaran program cukup tinggi. Sehingga rentan disalahgunakan. Adapun Kabupaten Sleman tergolong dalam salah satu daerah yang memiliki angka stunting yang cukup rendah. Yakni 16 persen di bawah angka nasional pada tahun 2021 yang menyentuh angka 24 persen.
“Pengawasan dilakukan dalam bentuk paparan program yang dilakukan Pemkab Sleman. Mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan yang dilakukan oleh masing – masing instansi penyelenggara program,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting. Yakni menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Komitmen akan terus dilanjutkan dengan menurunkan angka stunting di bawah 5 persen tahun 2026. Komitmen tersebut dimulai dengan menetapkan sejumlah regulasi guna akselerasi pencapaian target penurunan stunting. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2021.
“Untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting, kami juga membentuk tim percepatan penurunan stunting. Tim ini diketuai oleh Bapak Wakil Bupati,” jelasnya. (cr4/bah)