Neutron Yogyakarta

Minus, Datangkan Hewan Kurban dari Luar DIJ

Minus, Datangkan Hewan Kurban dari Luar DIJ

JOGJA, Koran Magelang – Akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), ketersediaan hewan kurban dari sisi jumlah dipastikan berkurang. Pemprov DIJ tetap mendatangkan hewan kurban dari luar daerah.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, melihat kebutuhan dengan asumsi tahun lalu dibandingkan ketersediaan hewan ternak setelah adanya PMK, berkurang ketersediannya. “Kurang itu bukan dari sisi jumlah ternaknya, tapi yang dulu misalnya sapinya besar. Sekarang ada pengganti, tapi sapinya lebih kecil atau usianya belum sampai,” katanya Minggu (26/6).

Aji menyimpulkan dengan kondisi itu kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha di DIJ dipastikan minus jumlahnya. Dengan begitu, otomatis pemprov harus mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. “Tentu kita harus mendatangkan dari luar. Untuk mendatangkan dari luar, syaratnya disertai dengan surat keterangan bahwa sapi dan kambing itu sehat,” ujarnya.

Mantan kepala Disdikpora DIJ ini menyebut gubernur DIJ telah membuat edaran tentang tata cara memperlakukan binatang atau hewan kurban. Salah satunya harus dipastikan tidak dalam kondisi ber-PMK. Dengan syarat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “Nanti kalau belum ada SKKH-nya, bisa minta dibantu Dinas Pertanian atau Balai Besar Veteriner,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIJ Sugeng Purwanto mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban Idul Adha, akan melakukan pengawasan secara ketat. Terutama soal lalu lintas hewan dari luar daerah, harus terpenuhi syarat wajib menyertakan SKKH dari daerah asal. “Karena ada situasi ini, maka PMK harus clear. Prinsipnya kalau antardaerah harus disertai SKKH, itu nggak masalah,” katanya.

Namun saat ini pihaknya mewaspadai para pedagang kecil yang menjual hewan kurban 10-20 ternak. Pengawasan ketat di tingkat pedagang ditingkatkan, agar mereka menjual hewan kurban yang sudah lolos SKKH. Dengan begitu, kebutuhan hewan kurban bisa terpenuhi dan sehat.

Semua pihak pun diminta minimal jika tidak mampu menunjukkan persyaratan persuratan, tanda-tanda fisik hewan kurban bisa dilihat. “Kami sudah sosialisasi ke juru sembelih, ke masyarakat, minimal tanda fisik bisa dilihat kalau di mulut dan kuku ada luka. Kemudian sapinya ngeces (berliur) terus, kukunya ada luka bolong di daging antara kuku, otomatis jangan dibeli, apalagi disembelih,” tambahnya.

Sejauh ini angka paparan PMK di Jogjakarta kisaran lima ribu kasus. Angka ini diklaim masih kecil. Berdasarkan data, populasi total sapi dan kambing mencapai kisaran 800 ribu. Sehingga angka kasus PMK di DIJ tidak mencapai 1 persen.

“Kalau yang mati 28 ekor. Kalau dibandingkan 800 ribu, ini angka yang tidak perlu kita push terlalu. Tapi kami bloko, itu kenyataan di lapangan kami tidak menutupi,” tambahnya. (wia/laz/sat)

Lainnya