JOGJA, Koran Magelang – Warga Wonosobo Budi, tersangka pencurian handphone (HP) di kafe Jalan Magelang masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Sementara dua orang lainnnya yakni Nur Rohimah , 42, warga Wonosobo dan Dauglide Diego Maradona alias Dodon, 36, asal Temanggung telah diamankan di Mapolsek Mlati.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menyebut, tersangka Budi mengambil tiga HP milik pengunjung kafe. Setelah mendapatkannya, kemudian diserahkan kepada Nur yang menunggu di mobil seberang kafe. Di saat bersamaan, Dodon juga berhasil mengambil HP karyawan saat sedang beristirahat. Tiga tersangka kemudian kabur dengan mobil tersebut. “Setelah mendapatkan laporan kami langsung mengecek kamera CCTV. Dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan belum lama ini,” sebutnya.
Andhies menyebutkan, dua tersangka yang tertangkap mengaku baru kali pertama menjalankan aksinya. Dari kasus ini, instansinya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dengan pelat nomor AA 1553 WZ lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya. Empat HP hasil curian, tas, dan flash disk berisi hasil rekaman CCTV perkara pencurian dan pakaian tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. “Untuk DPO, kami masih lakukan proses pengembangan kasus,” tuturnya.
Sementara itu, Nur Rohimah mengaku hanya diajak pergi oleh Budi. Dan saat aksi dilakukan, Nur menyebut sedang tiduran di mobil. “Nggak turun masuk ke kafe,” ungkapnya.
Nur pun sempat menyangkal, tidak terlibat dalam aksi tersebut. Namun, dia harus menerima ganjaran, sebab polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didalangi oleh DPO Budi. (mel/eno/sat)