JOGJA, Koran Magelang – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperketat persyaratan penjualan hewan kurban. Selain mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), juga wajib mengantongi rekomendasi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan (DPKH) setempat.
Kepala DPKH Kabupaten Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE), ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Isinya meliputi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan.”Kami ingin ternak yang masuk ke Gunungkidul dalam kondisi sehat,” kata Wibawanti saat dihubungi Senin (4/7).
Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi SKKH. Aturan ini demi mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga kondisi ternak yang dijual sehat terbebas dari berbagai penyakit.”Kami akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan langsung,” ungkapnya.
Petugas di lapangan nantinya melakukan pemeriksaan ketat ternak yang hendak masuk ke pasar hewan. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).”Mengenai penyembelihan, kami mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan,” ujarnya.
Tujuannya demi memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan. Pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi jeroan. Sebaiknya dikubur dalam tanah.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta tidak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Misalnya, pinggir jalan seperti pemandangan yang dapat dilihat selama ini.”Terpenting, mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan sudah disampaikan melalui surat edaran,” kata Sunaryanta. (gun/din/sat)