JOGJA – Kebijakan detail tentang skuter listrik diperluas. Peraturan wali kota (Perwal) Jogja yang masih berproses terbit, bakal mengatur larangan operasional skuter listrik itu di seluruh wilayah Kota Jogja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan, kebijakan baru ini akan keluar segera. Perwal itu akan melarang skuter listrik tidak hanya di kawasan sumbu filosofi saja, melainkan semua wilayah di Kota Jogja.
“Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub Nomor 45/2020 yang melarang semua skutik di Kota Jogja. Kami juga lakukan nanti membuat perwal yang melarang semua (skuter listrik) sesuai dengan Permenhub saja,” katanya Selasa (19/7).
Sumadi menjelaskan, aturan itu akan ditegakkan dengan pertimbangan para penyedia jasa skuter listrik masih kucing-kucingan beroperasi di Kawasan Malioboro. Meski, sudah terpasang rambu-rambu larangan di sana.
“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP, Dishub, Satlantas Kota dan DIJ. Mereka kucing-kucingan, tetap masih beroperasi. Karepe kepiye (maunya bagaimana, Red). Minta ditata kepiye, itu kan nggak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Dengan kondisi kucing-kucingan itu membuat geram Pemkot Jogja. Sebab, pemkot merasa direpotkan pengelola skuter listrik yang masih sembunyi-sembunyi menjalankan bisnisnya. Pengendalian dan pengawasannya pun semakin sulit. Saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuter listrik yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan listriknya itu.
Oleh karena itu, untuk menekan kejadian serupa berulang dan menyebar ke kawasan lain, pemkot kemudian memutuskan melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja. Aturan yang akan dituangkan dalam perwal mengacu pada Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
“Perwalnya sekarang sudah ada konsepnya. Tapi itu nanti harus ada fasilitasi dulu, kami smpaikan ke biro hukum terus kita mintakan izin ke Kemenhub. Ada sanksi di perwal itu, salah satunya skuter disita,” tambahnya.
Sumadi menyebut larangan skuter listrik ini sejatinya sudah diberlakukan di berbagai daerah seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Semarang. “Kita sebetulnya masih ada toleransi ketika itu. Tapi ming do ubeng, kasihan teman-teman kami harus standby (mengendalikan),” tambahnya.
Terpisah, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, perwal yang akan mengatur larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja menjadi kewenangan pemkot. “Ya terserah saja, itu kan perwal, bukan wewenang saya. Kalau saya hanya minta dilarang di kawasan Tugu sampai Titik Nol Km,” katanya di Kompleks Kepatihan.
Raja Keraton itu sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. “Bukan tidak mendukung, itu wewenang kota kok. Yang mengeluarkan kan kota,” tandasnya. (wia/laz)