Neutron Yogyakarta

Skuter Listrik Dilarang di Seluruh Kota Jogja

Perwal Segera Terbit, Tegakkan Permenhub
Skuter Listrik Dilarang di Seluruh Kota Jogja

JOGJA – Kebijakan detail tentang skuter listrik diperluas. Peraturan wali kota (Perwal) Jogja yang masih berproses terbit, bakal mengatur larangan operasional skuter listrik itu di seluruh wilayah Kota Jogja.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan, kebijakan baru ini akan keluar segera. Perwal itu akan melarang skuter listrik tidak hanya di kawasan sumbu filosofi saja, melainkan semua wilayah di Kota Jogja.

“Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub Nomor 45/2020 yang melarang semua skutik di Kota Jogja. Kami juga lakukan nanti membuat perwal yang melarang semua (skuter listrik) sesuai dengan Permenhub saja,” katanya Selasa (19/7).

Sumadi menjelaskan, aturan itu akan ditegakkan dengan pertimbangan para penyedia jasa skuter listrik masih kucing-kucingan beroperasi di Kawasan Malioboro. Meski, sudah terpasang rambu-rambu larangan di sana.

“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP, Dishub, Satlantas Kota dan DIJ. Mereka kucing-kucingan, tetap masih beroperasi. Karepe kepiye (maunya bagaimana, Red). Minta ditata kepiye, itu kan nggak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Dengan kondisi kucing-kucingan itu membuat geram Pemkot Jogja. Sebab, pemkot merasa direpotkan pengelola skuter listrik yang masih sembunyi-sembunyi menjalankan bisnisnya. Pengendalian dan pengawasannya pun semakin sulit. Saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuter listrik yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan listriknya itu.

Oleh karena itu, untuk menekan kejadian serupa berulang dan menyebar ke kawasan lain, pemkot kemudian memutuskan melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja. Aturan yang akan dituangkan dalam perwal mengacu pada Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

“Perwalnya sekarang sudah ada konsepnya. Tapi itu nanti harus ada fasilitasi dulu, kami smpaikan ke biro hukum terus kita mintakan izin ke Kemenhub. Ada sanksi di perwal itu, salah satunya skuter disita,”  tambahnya.

Sumadi menyebut larangan skuter listrik ini sejatinya sudah diberlakukan di berbagai daerah seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Semarang. “Kita sebetulnya masih ada toleransi ketika itu. Tapi ming do ubeng, kasihan teman-teman kami harus standby (mengendalikan),”  tambahnya.

Terpisah, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, perwal yang akan mengatur larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja menjadi kewenangan pemkot. “Ya terserah saja, itu kan perwal, bukan wewenang saya. Kalau saya hanya minta dilarang di kawasan Tugu sampai Titik Nol Km,” katanya di Kompleks Kepatihan.

Raja Keraton itu sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. “Bukan tidak mendukung, itu wewenang kota kok. Yang mengeluarkan kan kota,” tandasnya. (wia/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)