Neutron Yogyakarta

Joko: Jangan Ada Lagi Keracunan Makanan

Pemkot Terbitkan 1.076 Sertifikat Keamanan Pangan
Joko: Jangan Ada Lagi Keracunan Makanan

MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono berharap tak ada lagi berita kasus keracunan makanan di Magelang. Para pelaku usaha makanan pun diberi pengetahuan tentang produk makanan yang aman. Hingga konsultasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Joko memaparkan, keamanan pangan merupakan satu isu sentral yang berkembang di masyarakat. Baik karena masih banyak kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran terhadap makanan yang sehat dan halal. Menurutnya, salah satu faktor yang menentukan daya saing produk pangan dalam perdagangan adalah jaminan mutu dan keamanan pangan (food safety) bagi konsumen. “Caranya dengan menerapkan CPPOB,” katanya di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Wali Kota Magelang, Selasa (19/7).

Sebanyak 41 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pangan di Kota Magelang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan desk CPPOB. Yakni pelaku UMKM gethuk, makanan beku (frozen), roti kering, aneka keripik, minuman serbuk, dan sebagainya.Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh informasi keamanan pangan yang valid sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap keamanan pangan. Selain itu, peserta dapat mengetahui tata cara terkait pendaftaran pangan olahan yang terintegrasi OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) melalui terbitnya regulasi baru.

Joko menuturkan, Pemkot Magelang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah menerbitkan sertifikat keamanan pangan kepada 1.076 pelaku usaha pangan. Serta telah menggelar bimtek terkait penerbitan izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT) kepada industri rumah tangan pangan (IRTP) di Kota Magelang”Pengawasan pangan juga rutin dilakukan Pemkot Magelang, baik itu pengawasan terhadap IRTP, pengawasan post market, maupun pangan olahan lain termasuk makanan siap saji,” ujar Joko.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Sandra Maria P. Linthin menuturkan, pihaknya memiliki kewajiban untuk mendorong pelaku usaha pangan agar bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar produk. Juga persyaratan produk dengan mengimplementasikan CPPOB sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dengan kata lain, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan pemberdayaan pelaku UMKM tentang penerapan CPPOB yang benar, dan efektif. Guna menghasilkan produk pangan olahan yang terjamin, baik dari segi gizi maupun mutu.”Kami juga memberikan pemahaman soal alur proses pendaftaran produk pangan olahan, membimbing, dan mendampingi langsung pelaku UMKM dalam proses untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan POM RI,” terang Sandra.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya ‘jemput bola’ BBPOM sebagai instansi vertikal bersama Pemerintah Daerah untuk mendampingi UMKM. Lantaran keberadaan UMKM merupakan tulang punggung yang mengangkat perekonomian negara. (aya/pra)

Lainnya