SLEMAN – Sudah ada 33 perkara pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman hingga Selasa (19/7). Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya minutasi. Dengan mayoritas kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam. “Ada 12 kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam,” ungkap juru Bicara (Jubir) PN Sleman Cahyono saat ditemui di kantornya.
Dia merinci, kasus tertinggi terjadi pada April, sebanyak empat kasus. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan fenomena kejahatan jalanan yang meningkat. Jika dilihat dari data bulan, fenomena ini bersamaan dengan perayaan Ramadan. Disusul Maret dan Juni masing-masing tiga kasus. Serta satu kasus pada Februari dan Mei. “Tuntutan 2, putusan 3, dan banding 1. Sisanya sudah diminutasi atau terselesaikan,” kata Cahyo.
Selain tindak pidana senjata api atau benda tajam, perkara lain yaitu, lima kasus penganiayaan, tujuh kasus pencurian, dua kasus pemerasan dan pengancaman, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, satu kasus narkotika, dan empat kasus perlindungan anak.
Cahyo menyebutkan, perkara penanganan pidsus anak ini dibutuhkan hakim khusus. Hakim, harus memiliki sertifkat khusus penanganan anak di bawah 18 tahun. “Nah, di PN Sleman ini ada 13 hakim khusus menyelesaikan perkara anak,” tambah Cahyo.
Hakim anak, memiliki kewenangan apakah anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan ke orang tua atau dilakukan rehabilitasi ke Balai Pelindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial (Dinsos) DIJ.
Sementara itu, Kepala UPTD BPRSR Dinsos DIJ Baried Wibawa menyebutkan, selama 2022 UPTD-nya menangani 79 anak di bawah umur per Selasa (19/7). Kasus terbanyak anak berhadapan dengan hukum, adalah perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam. Berdasarkan catatan, ada 27 kasus dalam perkara ini. Tertinggi dari Sleman, sebanyak 33 kasus kemudian disusul Bantul 21 kasus. “Kasus menonjol usia 16-18 tahun. Mayoritas jenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Adapun yang dipulangkan sepanjang tahun ini, disebutnya ada 43 anak. “Rehabilitasi ini bukan untuk memberikan efek jera. Tetapi lebih pada merubah perilaku menyimpang bagi anak,” tandasnya. (mel/eno)