Neutron Yogyakarta

PN Sleman Tangani 33 Pidsus Anak

PN Sleman Tangani 33 Pidsus Anak

SLEMAN – Sudah ada 33 perkara pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman hingga Selasa (19/7). Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya minutasi. Dengan mayoritas kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam. “Ada 12 kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam,” ungkap juru Bicara (Jubir) PN Sleman Cahyono saat ditemui di kantornya.

Dia merinci, kasus tertinggi terjadi pada April, sebanyak empat kasus. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan fenomena kejahatan jalanan yang meningkat. Jika dilihat dari data bulan, fenomena ini bersamaan dengan perayaan Ramadan. Disusul Maret dan Juni masing-masing tiga kasus. Serta satu kasus pada Februari dan Mei. “Tuntutan 2, putusan 3, dan banding 1. Sisanya sudah diminutasi atau terselesaikan,” kata Cahyo.

Selain tindak pidana senjata api atau benda tajam, perkara lain yaitu, lima kasus penganiayaan, tujuh kasus pencurian, dua kasus pemerasan dan pengancaman, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, satu kasus narkotika, dan empat kasus perlindungan anak.

Cahyo menyebutkan, perkara penanganan pidsus anak ini dibutuhkan hakim khusus. Hakim, harus memiliki sertifkat khusus penanganan anak di bawah 18 tahun. “Nah, di PN Sleman ini ada 13 hakim khusus menyelesaikan perkara anak,” tambah Cahyo.

Hakim anak, memiliki kewenangan apakah anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan ke orang tua atau dilakukan rehabilitasi ke Balai Pelindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial (Dinsos) DIJ.

Sementara itu, Kepala UPTD BPRSR Dinsos DIJ Baried Wibawa menyebutkan, selama 2022 UPTD-nya menangani 79 anak di bawah umur per Selasa (19/7). Kasus terbanyak anak berhadapan dengan hukum, adalah perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam. Berdasarkan catatan, ada 27 kasus dalam perkara ini. Tertinggi dari Sleman, sebanyak 33 kasus kemudian disusul Bantul 21 kasus. “Kasus menonjol usia 16-18 tahun. Mayoritas jenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.

Adapun yang dipulangkan sepanjang tahun ini, disebutnya ada 43 anak. “Rehabilitasi ini bukan untuk memberikan efek jera. Tetapi lebih pada merubah perilaku menyimpang bagi anak,” tandasnya. (mel/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)