GUNUNGKIDUL – Andreas Puji Antoro (sebelumnya disebut inisial AP, Red), oknum guru sekolah dasar (SD) di Tanjungsari langsung meringkuk di balik jeruji besi Polres Gunungkidul usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan trading crypto.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan mengatakan, pemkab telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan status oknum tenaga pendidik tersebut. Pihaknya langsung membuat Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap AP sebagai PNS tertanggal 20 Juli 2022.“SK sudah kami sampaikan ke polres,” kata Sunawan Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, meski dinonaktifkan sementara hak-hak sebagai ASN tidak semua dihilangkan. Pemberhentian sementara dengan mendapatkan uang pemberhentian sementara 50 persen selama ditahan. “Untuk proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan inkrah,” ujarnya.
Menurut dia oknum guru ini berpotensi mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Namun sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran hingga putusan hukum tetap pengadilan.”Bisa diberhentikan tidak dengan hormat, kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan tindakan berencana,” ungkapnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan, berdasarkan data, selama ini sudah ada lima pegawai terlibat kasus pidana. Tiga di antaranya berstatus sebagai tersangka, termasuk satunya Andreas Puji Antoro.“Sanksi baru diputuskan jika sudah ada putusan pengadilan,” kata Iskandar.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul Kisworo mengaku sudah memonitor kasus hukum yang menjerat salah satu pegawai lingkungan disdik. Pihaknya menyerahkan perkara sepenuhnya kepada apparat penegak hukum.“Perlu kewaspadaan untuk guru tidak usah tergiur dengan pola-pola investasi yang belum terlalu jelas regulasinya. Guru perlu literat dalam keuangan,” kata Kisworo.
Sebelumnya, Polres Gunungkidul mengungkap kasus investasi trading crypto mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus itu tercatat ada puluhan korban dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp 8 miliar. Tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP. Ancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. (gun)