Neutron Yogyakarta

Masih Terima Gaji sebagai ASN

Masih Terima Gaji sebagai ASN

GUNUNGKIDUL –  Andreas Puji Antoro (sebelumnya disebut inisial AP, Red),  oknum guru sekolah dasar (SD) di Tanjungsari langsung meringkuk di balik jeruji besi Polres Gunungkidul usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan trading crypto.

Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan mengatakan, pemkab telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan status oknum tenaga pendidik tersebut. Pihaknya langsung membuat Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap AP sebagai PNS tertanggal 20 Juli 2022.“SK sudah kami sampaikan ke polres,” kata Sunawan Kamis (21/7).

Dia menjelaskan, meski dinonaktifkan sementara hak-hak sebagai ASN tidak semua dihilangkan. Pemberhentian sementara dengan mendapatkan uang pemberhentian sementara 50 persen selama ditahan. “Untuk proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan inkrah,” ujarnya.

Menurut dia oknum guru ini berpotensi mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Namun sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran hingga putusan hukum tetap pengadilan.”Bisa diberhentikan tidak dengan hormat, kalau putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara dan tindakan berencana,” ungkapnya.

Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan, berdasarkan data, selama ini sudah ada lima pegawai terlibat kasus pidana. Tiga di antaranya berstatus sebagai tersangka, termasuk satunya Andreas Puji Antoro.“Sanksi baru diputuskan jika sudah ada putusan pengadilan,” kata Iskandar.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul Kisworo mengaku sudah memonitor kasus hukum yang menjerat salah satu pegawai lingkungan disdik. Pihaknya menyerahkan perkara sepenuhnya kepada apparat penegak hukum.“Perlu kewaspadaan untuk guru tidak usah tergiur dengan pola-pola investasi yang belum terlalu jelas regulasinya. Guru perlu literat dalam keuangan,” kata Kisworo.

Sebelumnya, Polres Gunungkidul mengungkap kasus investasi trading crypto mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus itu tercatat ada puluhan korban dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp 8 miliar.  Tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP. Ancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. (gun)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)