SLEMAN, – Seorang dukuh Ngabean Kulon, Sinduharjo, Nganglik, Sleman, bernama Suhadi (SHD) diduga melakukan tindak pidana korupsi. SHD menyewakan tanah kas desa tanpa izin, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Widagdo mengatakan, tanah yang dimanfaatkan SHD seluas 8.000 meter persegi. Berlangsung sejak 2008, uang hasil sewa tidak disetorkan ke kas Pemerintah Desa Sinduharjo. Total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 400 juta.
SHD dijerat dengan Pasal 12 (e) Undang-Undang No 20/2001 Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Tipikor. Ancamannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta. “Paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya di Kantor Kejari Sleman Jumat(22/7).
Widagdo menyebut, SHD sudah ditahan Kejari Sleman sejak 23 Juni. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogjakarta bulan ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra menambahkan, SHD menyewakan tanah kas desa dalam berbagai bentuk. Di antaranya bangunan semi permanen dan permanen. “Ada yang kos-kosan. Disewakan lima tahun sekali,” bebernya. (lan/eno)