Neutron Yogyakarta

Hitung Ulang, Rancangan KUA-PPAS 2022 Berubah

Hitung Ulang, Rancangan KUA-PPAS 2022 Berubah

PURWOREJO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Purworejo tahun anggaran 2023 berubah. Itu karena ada perubahan perhitungan pendanaan.

Bupati Purworejo Agus Bastian menyebutkan, perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 telah memperhatikan perubahan kemampuan pendanaan. Yakni, baik dari penerimaan daerah dan perubahan RKPD Kabupaten Purworejo tahun 2022 sebagai dasar perubahan pengeluaran daerah.

Dikatakan, perubahan penerimaan daerah tahun anggaran 2022 diperhitungkan dari adanya penurunan PAD, penurunan pendapatan transfer, peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 yang lebih besar dari target yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Purworejo pada 2022. “Pendapatan daerah direncanakan berkurang sebesar Rp 81 Miliar atau turun 3,49 persen dari target semula sebesar Rp 2,3 Triliun menjadi sebesar Rp 2,2 Triliun,” ungkapnya, Jumat (29/7).

Sementara, belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp 72 Miliar atau naik sebesar 2,91 persen dari anggaran semula sebesar Rp 2,4 Triliun menjadi Rp 2,5 Triliun. “Dari perubahan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut dilakukan penyesuaian target pendapatan dan anggaran belanja daerah melalui mekanisme mendahului perubahan,” sebut dia.Mekanisme tersebut ditempuh dengan melakukan perubahan atas Perbup Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabatan APBD Kabupaten Purworejo pada 2022.

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo Jumat (29/7) Bupati Purworejo menyerahkan rancangan perubahan tersebut kepada Ketua DPRD Purworejo. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Purworejo. (han/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version