PURWOREJO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Purworejo tahun anggaran 2023 berubah. Itu karena ada perubahan perhitungan pendanaan.
Bupati Purworejo Agus Bastian menyebutkan, perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 telah memperhatikan perubahan kemampuan pendanaan. Yakni, baik dari penerimaan daerah dan perubahan RKPD Kabupaten Purworejo tahun 2022 sebagai dasar perubahan pengeluaran daerah.
Dikatakan, perubahan penerimaan daerah tahun anggaran 2022 diperhitungkan dari adanya penurunan PAD, penurunan pendapatan transfer, peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 yang lebih besar dari target yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Purworejo pada 2022. “Pendapatan daerah direncanakan berkurang sebesar Rp 81 Miliar atau turun 3,49 persen dari target semula sebesar Rp 2,3 Triliun menjadi sebesar Rp 2,2 Triliun,” ungkapnya, Jumat (29/7).
Sementara, belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp 72 Miliar atau naik sebesar 2,91 persen dari anggaran semula sebesar Rp 2,4 Triliun menjadi Rp 2,5 Triliun. “Dari perubahan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut dilakukan penyesuaian target pendapatan dan anggaran belanja daerah melalui mekanisme mendahului perubahan,” sebut dia.Mekanisme tersebut ditempuh dengan melakukan perubahan atas Perbup Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabatan APBD Kabupaten Purworejo pada 2022.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo Jumat (29/7) Bupati Purworejo menyerahkan rancangan perubahan tersebut kepada Ketua DPRD Purworejo. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Purworejo. (han/pra)