Neutron Yogyakarta

Siswi Dapat Pemulihan dari KPAI Kota Jogja

Siswi Dapat Pemulihan  dari KPAI Kota Jogja

JOGJA – Sementara itu, atas kejadian permintaan memakai jilbab membuat siswa mengalami depresi. Usai pemaksaan penggunaan jilbab di ruang BK, siswa menangis di toilet sekolah selama satu jam. Akhirnya, siswa beserta wali dengan didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ, Rabu (27/7).

Ketua ORI DIJ Budhi Masturi menjelaskan, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ke SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan kali ini ditujukan kepada guru BK, guru agama, dan wali kelas. Sebelumnya Kepala SMAN 1 Banguntapan telah dipanggil Jumat (29/7).

Budhi mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kejadian ini. Beberapa dokumen seperti tata tertib sekolah juga diminta oleh ORI DIJ untuk dilakukan pemeriksaan.

Budi menuturkan kepala SMAN 1 Banguntapan dinilai tak terlalu banyak memberikan keterangan. Hal ini karena pihaknya tak mengetahui persis kejadian. Selain itu juga tak mendapat laporan dari bawahannya.

Ketua Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yuliani menjelaskan, kini siswa yang bersangkutan telah dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Setidaknya sudah beraktivitas secara normal. Meski demikian, dia menilai emosional sang anak masih tinggi.

“(Keadaannya) sudah membaik, walaupun belum sempurna betul. Emosinya masih tinggi, yang penting jangan diajak ngomong yang kejadian kemarin-kemarin. Kami masih sangat pelan-pelan,” katanya.

Yuli menambahkan pihaknya menggandeng KPAI Kota Jogja. Fokusnya guna memulihkan kondisi psikis siswa tersebut. Wujudnya dengan memberikan pendampingan secara intens. “Ini nanti mau ditangani psikolog khusus. Nanti mau saya antar ke rumahnya (psikolog) dari KPAI Kota Jogja,” ujarnya.

Yuli menilai SMAN 1 Banguntapan telah melakukan pemaksaan. Diantaranya, sekolah diketahui menjual seragam dengan jilbab yang terdapat logo sekolah. Menurutnya, hal ini termasuk pemaksaan.

Selain itu, pihak sekolah juga melakukan pemanggilan. Hingga memarahi siswa untuk dipaksa memakai jilbab. Dua pemaksaan itu, lanjutnya, sudah melanggar aturan. (wia/dwi/isa/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)