Neutron Yogyakarta
Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babarsari

Dua Pelaku Dibekuk, Lima Diburu

Dua Pelaku Dibekuk, Lima Diburu

SLEMAN – Polres Sleman menangkap dua pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Tri Fajar Firmansyah, 23, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, 25 Juli lalu. Kedua pelaku adalah Four Dion Alexander, 26, warga Depok, Sleman, dan Afista Chandra Kristiawan, 24, warga Piyungan, Bantul. Keduanya merupakan karyawan swasta.

Kejadian bermula ketika Fajar dan temannya sedang nongkrong di Jalan Adisucipto, seputaran Mirota Kampus Babarsari, Depok. Tiba-tiba dari arah barat datang segerombolan orang mengendarai motor. Rombongan itu kemudian menghampiri Fajar hingga melakukan pengejaran. Fajar pun mengalami babak belur hingga pingsan di keroyok rombongan itu. Korban sempat dirawat selama delapan hari di RS Hardjolukito, namun nyawanya tidak terselamatkan Selasa (2/8).

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ipda Safiudin mengatakan, diduga ada lima pelaku lain dalam pengeroyokan ini. Kelima pelaku kini masih dilakukan pengejaran. Menurutnya, pelaku tak saling kenal, sehingga menjadi kendala pengungkapan pelaku lainnya. “Para pelaku tidak saling kenal dan main keroyokan,” ungkap Safiudin Rabu (3/8).

Ia membeberkan, kedua pelaku ini bukan bagian dari suporter bola. Dia juga menepis peristiwa ini disebabkan dari kericuhan suporter bola. Dikatakan, kejadiannya hanya saja bersamaan dengan kericuhan oknum suporter bola. “Lain. Tidak ada kaitannya dengan suporter. Hanya waktunya saja yang bersamaan,”  ungkapnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku ini melakukan pukulan tangan kosong terhadap korban. Four Dion menghalangi korban yang berlari hingga terjatuh, kemudian menginjak-injak korban. Lalu Afista, sebagai joki Four Dion. Kedua pelaku diduga tersulut emosi, ketika melihat orang-orang berada di tepian jalan ada yang mengacungkan senjata tajam jenis pedang. Kemudian rombongan berhenti dan melakukan pengejaran hingga Fajar menjadi korban pengeroyokan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian kedua pelaku, dua handphone, dua helm, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIJ akan mem-backup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini.  Polda berkoordinasi dengan penyidik dari  institusinya untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini.

Yuli meminta pelaku lain agar suka rela menyerahkan diri, mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Mari, silakan. Kami tunggu di Polres Sleman atau Polda DIJ,” ucapnya. (mel/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version