SEMARANG – Pandemi tak menyurutkan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus berinovasi, khususnya Bidang Penanaman Modal. Melalui layanan Jemput Bola Online Single Submission (JOSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, diharapkan layanan perizinan di provinsi ini semakin nendang.
Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri membeberkan, pandemi Covid-19 membuat pihaknya menghadapi tantangan cukup berat, terutama dalam hal perizinan usaha. Keterbatasan tatap muka, membuat masyarakat yang ingin mengajukan izin, enggan. Belum lagi risiko penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi jika pengurusan izin dilakukan dengan mendatangi kantor DPMPTSP.
Melihat kondisi tersebut, imbuhnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala BKPM RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. Dengan pelaksanaan OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dimulai sejak 2 Juli 2021, diharapkan dalam mengurus izin pelaku usaha akan lebih efektif, mudah, dan aman.
Kendati begitu, pada 2022 ini DPMPTSP Jateng berupaya melakukan terobosan melalui layanan perizinan Jemput Bola OSS alias JOSS, yang lebih mendekatkan layanan dengan pemohon izin. Dengan JOSS, diharapkan proses perizinan tak hanya efektif, mudah, dan aman, tapi layanannya semakin nendang.
“Kami meluncurkan Layanan Perizinan JOSS yang kini menjadi andalan, untuk lebih mendekatkan diri kepada pemohon izin, sekaligus untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” bebernya, saat dikonfirmasi Selasa (2/8).
Ratna membeberkan, layanan perizinan JOSS yang diluncurkan DPMPTSP Jateng ternyata mendapatkan respon yang cukup baik, dari masyarakat pemohon izin yang ada di provinsi ini. Hal itu terlihat pemohon izin dari Januari sampai Juni 2022 menunjukkan trend yang semakin naik. Pada Juni 2022, pihaknya telah menerbitkan 3.115 izin, jauh lebih banyak dibandingkan Januari 2022, di mana hanya 1.410 izin yang diterbitkan.
Kendati begitu, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan JOSS kepada masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya, kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, pada sosialisasi perizinan terpadu, sekaligus jemput bola untuk pembuatan perizinan kapal, di gedung Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, 10-11 Februari 2022 lalu. Sejumlah nelayan yg tergabung dalam HNSI Kabupaten Cilacap pun antusias dengan layanan JOSS.
Ditambahkan, selama pandemi Covid-19, DPMPTSP juga membuka pelayanan informasi dan perizinan melalui Hotline Sektor Ekonomi (08112918081), Sektor Kesra (08112918082), dan Sektor Pembangunan (08112918083). Loket layanan di Kantor DPMPTSP, Jl Mgr Sugiyopranoto No 1 Semarang, dilakukan dengan pengambilan nomor antrean secara online melalui website https://web.dpmptsp.jatengprov.go.id/noantrian, dengan waktu layanan Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dan Jumat 08.00-13.30 WIB.
Dukungan juga diberikan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh, mendorong penyediaan gerai keliling atau mobile unit DPMPTSP, untuk memudahkan nelayan mengurus perizinan, salah satunya di Cilacap. Hal itu menyusul penerapan kebijakan Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA).
“Ini terobosan yang cukup baik, karena lebih mendekatkan layanan dengan masyarakat,” ujarnya. (*/bah)