Neutron Yogyakarta
Atas Tindak Pinda Korupsi Pologoro

Mantan Kades Sitiadi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kades Sitiadi Divonis 4 Tahun Penjara

KEBUMEN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, memvonis mantan kepala desa (Kades) Sitiadi, Paryudi empat tahun penjara. Paryudi divonis atas kasus tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan proses pengurusan administrasi atau pologoro.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Rohmat dengan hakim anggota, Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto. Majelis hakim melalui putusannya dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti serasa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian dikutip dari siaran pers Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (2/8).

Paryudi didakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen Budi Setyawan menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pologoro terhadap 38 pemohon yang melakukan proses balik nama sertifikat, balik nama dalam buku letter C. Selain itu biaya balik nama SPPT dengan gaya persaksian pada 2019-2021. “Perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi terkait tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam perkara ini masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Selanjutnya, terdakwa akan dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Semarang di Kedungpane. Atas kebutuhan hal tersebut terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Bahwa sampai dengan saat ini masa untuk menyatakan pikir-pikir yaitu telah lebih dari tujuh hari, oleh karena itu atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi.

Seperti diketahui, pologoro merupakan bentuk pungutan atau setoran dengan nominal tertentu yang diberikan kepada pejabat pemerintah di tingkat desa. Pemberian tersebut bersumber dari masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan untuk operasional pemerintahan desa. Besaran yang diberikan pun beragam. Tergantung kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintahan desa. Mulai 5-10 persen dari harga jual beli tanah.

Karena dinilai illegal, pologoro akhirnya dilarang. Hal ini ditegaskan dengan hadirnya regulasi yang tertuang pada Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa. (fid/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)