JOGJA – Setelah melalui rangkaian proses pemaparan visi-misi dan program sehari sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIJ menetapkan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ masa jabatan 2022-2027. Berkas penetapan keduanya siap dikirim ke Presiden RI melalui Kemendagri untuk dilakukan pelantikan.
Ketua DPRD DIJ Nuryadi mengatakan, sebelum penetapan kemarin telah dilakukan rapat paripurna beragendakan pemaparan visi-misi dan program kerja calon gubernur dan wakil gubernur 2022-20227. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi. Dari tanggapan para fraksi menandai berkas penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan valid dan siap dikirim ke presiden melalui Kemendagri.
“Melalui rapat paripurna tadi, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan gubernur dan wakil gubernur DIJ kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri,” katanya kepada wartawan di Kompleks Kantor DPRD DIJ, Selasa (9/8).
Nuryadi menjelaskan, dasar hukum penetapan gubernur dan wakil gubernur adalah sesuai UU Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 dan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Proses penetapan ini dilalui sejak masa jabatan Hamengku Buwono X sebagai gubernur DIJ periode 2017-2022, dan berakhir pada Oktober 2022.
Prosesnya pada saat itu memberikan surat pernyataan kepada Kasultanan, Pura Pakualaman, dan Pemprov DIJ tentang berakhirnya masa tugas gubernur dan wakil gubernur pada 20 Juni lalu. Kemudian DPRD DIJ membentuk pansus penetapan calon gubernur dan wakil gubernur 2022-2027. Saat ini DPRD DIJ tinggal menunggu proses pelantikan keduanya pada 10 Oktober mendatang. “Kami juga akan mengirim surat ke presiden, harapan 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada 10 Oktober nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIJ yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIJ sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai aturan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
“Proses ini, harapan saya bisa tepat waktu, nanti pelantikan presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, terpenuhi seluruh proses sebagaimana mestinya sesuai dengan bunyi undang-undang,” katanya di Kompleks DPRD DIJ.
HB X menjelaskan terkait visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIJ 2022-2027. Dalam RPJMD lima tahun ke depan akan tercantum pelaksanaannya yang lebih mendetail. Ini karena perlu tindak lanjut, sehingga akan dibicarakan lebih jauh.
“Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh,” jelasnya.
Raja Keraton Jogja ini juga mengajak masyarakat DIJ untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan. Kondisi yang masih di masa pandemi dan belum pulih sepenuhnya ekonomi masyarakat, menjadi alasannya. “Saya tidak bisa memaksakan, terserah masyarakat sendiri. Tapi jangan sampai nanti seperti kemewahan yang terjadi. Kalau bisa itu dihindari,” tandasnya. (wia/laz)