JOGJA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIJ menemukan dua nama pegawainya tercatat sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka, masing-masing bertugas di Bawaslu DIJ dan Bawaslu Kota Jogja.
Ketua Bawaslu DIJ Bagus Sarwono membenarkan ada dua pegawainya yang terdaftar sebagai anggota parpol. Hal ini diketahui dari tautan yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman https://infopemilu.kpu.go.id.
“Pegawai itu merupakan penyelenggara pemilu yang berada di jajaran sekretariat Bawaslu DIJ dan Bawaslu Kota Jogja,” ungkap Bagus saat dihubungi Radar Jogja (12/8).
Ia menjelaskan, tercatatnya dua nama anggotanya merupakan pencatutan. Ini diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIJ melakukan pencermatan dan pengecekan NIK. Melalui situs yang disediakan KPU, Bawaslu memastikan data pribadi masing-masing anggotanya. Kemudian mendapati pencatutan oleh parpol dan dimasukkan ke dalam SIPOL. “Pengecekan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2022 dan dilakukan pengecekan ulang pada 11 Agustus 2022,” lontarnya.
Berdasarkan keterangan dua anggota yang bersangkutan, Bagus memastikan kedua pegawai itu tidak tahu menahu. Nama mereka terdaftar dan tidak merasa dirinya mendaftarkan sebagai anggota dan/atau kepengurusan parpol.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan pengecekan ini, Bawaslu DIJ meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap dua nama penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Bagus pun membeberkan, sejauh ini laporannya ke KPU bersifat administratif. Berupa form keberatan atas pencatatan dua pegawai Bawaslu. Kemudian meminta penghapusan pencatatan.
“Untuk menelusuri pelakunya tergolong sulit dilakukan, karena tidak mengetahui siapa yang memasukkannya. Terhadap pegawai kami, karena dicatut maka pegawai itu tidak masalah. Mereka telah melakukan komplain atau pengaduan,” sebutnya.
Selanjutnya, Bagus mengimbau masyarakat untuk turut melakukan pemeriksaan data pribadi pada laman KPU. Bila menemukan data dirinya tercatut dan merasa keberatan atas hal itu, dapat melapor ke Posko Pengaduan Bawaslu DIJ.
Terpisah, Ketua KPU Kota Jogja Hidayat Widodo menyatakan tidak menerima pendaftaran parpol, lantaran semua pendaftaran dilakukan di KPU RI. “Untuk verifikasi administrasi, baru ke kabupaten-kota,” sebutnya.
Hidayat mengatakan, verifikasi baru akan digelar 16 Agustus besok. “Kalau sesuai timeline juknis, vermin dimulai 16 Agustus. Saat ini masih menerima pendaftaran parpol di KPU RI sampai 14 Agustus pukul 23.59,” tandasnya. (fat/laz)