KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen tengah bersiap melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Seperti diketahui sampai saat ini tahapan pemilu telah memasuki rangkaian pendaftaran partai politik di KPU Republik Indonesia.
Komisioner KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat menyampaikan, KPU kabupaten menjadi kepanjangan tangan KPU pusat dalam pelaksanaan untuk pemilu. Pihaknya, kata Agus, akan mengikuti seluruh tahapan dengan menyiapkan jajaran sekretariat guna mendukung pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. “Kami bilang calon, karena belum jadi peserta. Ada beberapa yang sudah masuk tapi harus ada verifikasi sesuai regulasi. Ketika memenuhi syarat maka akan ditetapkan peserta,” jelas Agus, Sabtu (13/8).
Hingga kini, lanjut Agus, KPU Kebumen terus memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. “KPU di seluruh tingkatan memiliki desk, jika memerelukan informasi terkait proses bisa datang ke KPU. Berlaku sampai masa penetapan dan perlengkapan pendaftaran ditutup,” katanya.
Ia menjelaskan, secara rinci tahapan penentuan peserta pemilu diawali masa pendaftaran. Setelah itu akan berlangsung verifikasi administrasi dan faktual. Tahapan tersebut akan dilakukan kepada partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru. Hal ini merujuk Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Terdapat fokus penekanan dalam hal verifikasi, yakni keberadaan kantor partai politik, kepengurusan serta keanggotaan. “Yang jelas, kami siap mengikuti tahapan sembari menunggu dokumen atau perintah KPU RI,” terangnya.
Lebih lanjut, ada tiga entitas dalam menjalankan sistem penyelenggaraan pemilu. Pertama, KPU memberikan pemahaman mengenai kewenangan penyelenggara ada di KPU, Bawaslu dan KPP yang mengawasi kinerja. Kedua, adalah peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Ketiga, entitas masyarakat pemilih. “Inilah kewajiban bagi KPU memberikan sosialisasi seluruh tahapan, jadi bisa dipahami elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami berupaya sebagai fasilitator mempertemukan antara dipilih dan pemilih secara optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan menjelang gelaran pesta demokrasi mendatang. Diantaranya tantangan yang harus dihadapi partai politik dalam proses verifikasi. “Memang bagi partai baru ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. Tapi hal itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana partai yang memenuhi ambang batas parlemen tinggal verifikasi administrasi” ujarnya.
Dalam putusan itu, kata Saiful, MK menyatakan parpol calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi faktual dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di lain sisi, ia mengapresiasi keputusan tersebut lantaran perlakuan adanya verifikasi parpol yang lolos ambang batas tanpa melakukan faktual, akan meminimalisir anggaran pengeluaran pemerintah. Sementara, dari pengalaman sebelumnya parpol yang lolos ambang dapat dipastikan lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual. “Kalau dicermati sebenarnya tahapan ini akan memberikan kekuatan bagi parpol itu sendiri untuk menjadi peserta dan menghadapi kontestasi Pemilu. Jadi jangan dianggap menyudutkan,” bebernya. “Bisa dibayangkan berapa uang negara yang keluar kalau ada tahapan ulang seperti itu. Toh kalau dilakukan ulang sudah pasti lolos dengan modal perangkat partai untuk beragam kontestasi politik,” sambungnya. (fid/pra)