KEBUMEN – Bhabinkamtibmas dituntut memiliki kecakapan menangani permasalahan di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Dalam konteks ini, bhabinkamtibmas diharapkan menjadi juru tengah dengan memberikan resolusi alternatif dalam setiap penyelesaian konflik.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada para personel Bhabinkamtibmas saat apel pengecekan di Mapolres, Kamis (18/8). “Bhabinkamtibmas kita, harus tampil sebagai mediator. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri,” kata kepolres.
Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi panutan, tempat bertanya, tempat berkonsultasi serta mampu menyelesaikan persoalan tanpa harus naik ke persidangan. Prinsip restorative justice dinilai penting sebagai instrumen penyelesaian tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi.
Restorative justice yang dimaksud memprioritaskan pendekatan dalam penanganan tindak pidana dengan mempertemukan antara korban, pelaku serta perwakilan masyarakat. Dari pertemuan itu menjadi wadah mengambil jalan tengah dengan cara memperbaiki keadaan maupun kerugian yang ditimbulkan. “Tidak semua kasus pidana harus naik ke persidangan. Pada beberapa kasus di masyarakat, anggota harus bisa menjadi penengah,” terang Burhanuddin.
Lebih lanjut, kondisi tersebut biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf atau tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi di kemudian hari. “Tolong hadir di tengah masyarakat. Ambil hati masyarakat. Tolong jaga marwah Polri,” ujarnya.
Keadilan restoratif, kata Burhanuddin, pada dasarnya sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator, yaitu nilai-nilai yang menjadi landasan dan mekanisme yang ditawarkan. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan kehadiran keadilan restoratif diperhitungkan kembali. “Itulah yang diharapkan dari penyelesaian melalui restorative justice yang harus dikuasai Bhabinkamtibmas Polres Kebumen,” lanjutnya.
Pada kesempatan sama, Kapolres juga melakukan pengecekan kendaraan motor dinas Bhabinkamtibmas. Pengecekan dilakukan mulai dari kelaikan kendaraan hingga surat-surat. “Sebagai anggota Polri kita bertugas 1×24 jam. Jika malam hari kita dibutuhkan masyarakat, kita harus berangkat. Gunakan kendaraan dinas ini secara maksimal untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya. (fid/pra)