Neutron Yogyakarta

Minim Peralatan, Berharap Kesadaran Pemasang

Satpol PP Rutin Lakukan Penertiban Baliho Tak Berizin
Minim Peralatan, Berharap Kesadaran Pemasang

PURWOREJO – Satpol PP dan Damkar Purworejo kembali tertibkan pemasangan baliho atau reklame yang tak berizin di beberapa titik di wilayah Kabupaten Purworejo. Penertiban dilakukan di wilayah perkotaan dan secara berkala ke beberapa tempat lain. Sayang minimnya peralatan membua penertiban tak berlangsung lancar.

“Dalam penertiban, kami terlebih dulu melaksanakan persiapan pembahasan dan sosialisasi setelah itu langsung turun lokasi. Hanya saja untuk peralatan masih minim, karena kontruksi baliho rata-rata dari besi,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Purworejo Haryono, Minggu (4/9).

Sementara, alat yang digunakan hanya manual dan akan memakan waktu lama. Pihaknya sangat berharap kesadaran dari para pemasang untuk bertanggung jawab. “Harapannya masyarakat akan paham untuk tertib dan mentaati aturan. Penertiban dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan atau orang lain yang melintas,” kata dia

Dari penertiban baliho yang dilakukan ada baliho yang tidak berizin dan tidak diketahui nama pemiliknya. Selain itu, penertiban utamanya untuk yang tidak berizin atau yang berizin tetapi tidak diperpanjang izinnya dan kontruksi yang sudah tidak layak.

Para pengembang reklame diimbau agar melakukan perizinannya terlebih dahulu, sebelum memasang atau mendirikan reklame konstruksi. Untuk reklame kontruksi dengan ukuran delapan meter ke atas diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Untuk pengurusannya, dapat diperoleh melalui website SIMBG, syarat dan tata cara ada di website simbg.pu.go.id. Izin reklame kontruksi ada jangka waktunya yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang dan izin tersebut dapat diperoleh melalui online pada website izinpurworejokab.go.id. (han/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)