PURWOREJO – Satpol PP dan Damkar Purworejo kembali tertibkan pemasangan baliho atau reklame yang tak berizin di beberapa titik di wilayah Kabupaten Purworejo. Penertiban dilakukan di wilayah perkotaan dan secara berkala ke beberapa tempat lain. Sayang minimnya peralatan membua penertiban tak berlangsung lancar.
“Dalam penertiban, kami terlebih dulu melaksanakan persiapan pembahasan dan sosialisasi setelah itu langsung turun lokasi. Hanya saja untuk peralatan masih minim, karena kontruksi baliho rata-rata dari besi,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Purworejo Haryono, Minggu (4/9).
Sementara, alat yang digunakan hanya manual dan akan memakan waktu lama. Pihaknya sangat berharap kesadaran dari para pemasang untuk bertanggung jawab. “Harapannya masyarakat akan paham untuk tertib dan mentaati aturan. Penertiban dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan atau orang lain yang melintas,” kata dia
Dari penertiban baliho yang dilakukan ada baliho yang tidak berizin dan tidak diketahui nama pemiliknya. Selain itu, penertiban utamanya untuk yang tidak berizin atau yang berizin tetapi tidak diperpanjang izinnya dan kontruksi yang sudah tidak layak.
Para pengembang reklame diimbau agar melakukan perizinannya terlebih dahulu, sebelum memasang atau mendirikan reklame konstruksi. Untuk reklame kontruksi dengan ukuran delapan meter ke atas diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Untuk pengurusannya, dapat diperoleh melalui website SIMBG, syarat dan tata cara ada di website simbg.pu.go.id. Izin reklame kontruksi ada jangka waktunya yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang dan izin tersebut dapat diperoleh melalui online pada website izinpurworejokab.go.id. (han/pra)