JOGJA – Persoalan pertanahan kembali mengemuka di Jogja. Beberapa warga Kota Jogja yang kesulitan dalam pengurusan memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) wadul ke anggota DPRD Kota Jogja. Mengeluhkan kinerja badan pertanahan nasional (BPN) setempat.
Seperti yang dialami warga Sosromenduran, Sosrowijayan Kota Jogja. Perempuan dengan inisial TT ini kesulitan untuk memperpanjang HGB rumah yang ditinggalinya saat ini. Itu karena tanah yang sepengetahuannya adalah tanah negara tersebut kini statusnya telah berubah menjadi tanah kasultanan atau Sultanaat Groond (SG). Sehingga pengurusannya harus melalui bagian pertanahan Keraton Jogja atau Panitikismo. “Saat mau perpanjangan lagi sekarang malah dipersulit,” tuturnya saat audiensi di DPRD Kota Jogja, Senin (5/9).
TT mengisahkan, saat akan melakukan perpanjangan pada tahun laku sudah mengajukan ke BPN Kota Jogja. Awalnya tidak ada masalah. Bahkan sudah dilakukan pengukuran dan lain sebagainya. Tapi tiba-tiba semua prosesnya berakhir. TT pun diminta oleh BPN Kota Jogja untuk mengurus ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Jogja. Oleh dispetaru malah diminta mengurus ke Panitikismo Keraton Jogja. Hingga akhirnya diberi surat bermaterai yang isinya meminta TT melepas haknya supaya bisa diproses. “Ya enggak tahu, makanya kami minta bantuan dewan,” kata TT yang berasal dari etnis Tionghoa ini.
Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari yang mendampingi audiensi menambahkan, kejadian yang dialami TT ini ditengarai banyak terjadi. Dia menyebut, hal ini terjadi karena ada kerancuan dalam pelaksanaan pertanahan di DIJ. Menurut dia, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Bukan Undang-Undang Keistimewaan (DIJ). “Kalau UUK kan hanya mengurus tanah kasultanan dan kadipaten,” katanya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti pemprov DIJ untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIJ. Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi. (pra)