Neutron Yogyakarta

Lapas Jogjakarta Luncurkan Ascena

Lapas Jogjakarta  Luncurkan Ascena

JOGJA,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogjakarta memberi kepastian hukum dalam pemberian hak-hak narapidana. Berupaya lebih transparan, diluncurkan Assessment Center Narapidana (Ascena).

Kepala Lapas Kelas IIA Jogjakarta Soleh Joko Sutopo membenarkan, Ascena dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian hak-hak narapidana. “Dengan (keberadaan Ascena, Red) ini masyarakat akan lebih percaya terhadap penyelenggaraan pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya di sela peresmian Ascena Lapas Kelas IIA Jogjakarta, Sabtu (10/9).

Inisiator Ascena ini mengatakan, inovasinya diharapkan dapat menjadi jawaban untuk transparansi. Baik pemberian remisi atau program asimilasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani hukuman. “Ascena juga menjawab dari peraturan yang ada,” ujarnya.

Dibeberkan Soleh, dapat dilakukan pengecekan atau verifikasi remisi pada WBP. Selain itu, Ascena pun terhubung dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). “Karena syarat pemberian remisi dan program integrasi ini berdasarkan SPPN ,” jelasnya.

Turut hadir Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dia  mengatakan, narapidana dan narapidana anak wajib mengikuti program pembinaan. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No 7/2022 dan Undang-Undang No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. “Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” sebutnya.

Dijelaskan Yasonna, pembinaan dapat jadi tolak ukur bagi wali pemasyarakatan, lantaran memberikan asesmen pada perkembangan pembinaan. Lebih lanjut dikatakan, keberadaan Ascena sejalan dengan Permenkumham Nomor 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana,” paparnya.

Selanjutnya ia mengimbau jajarannya untuk peduli terhadap kekayaan intelektual. Dapat dilakukan dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Saya mengapresiasi produk dan karya yang sudah didaftarkan, termasuk Ascena yang diresmikan ini dan tentu karya-karya yang lain,” tandasnya. (fat/laz)

Lainnya