KEBUMEN – Pemkab Kebumen memutuskan penggambungan alias regrouping terhadap sejumlah sekolah dasar (SD). Kebijakan ini diambil lantaran sekolah tersebut lokasinya berdekatan serta memiliki siswa sedikit.
Ada 23 SD yang digabung menjadi 11 SD pada tahun ajaran 2022/2023. Sekolah itu tersebar di 11 kecamatan. Kebijakan ini diambil melalui sebuah keputusan bupati tentang penggabungan SD untuk mewujudkan efisiensi di bidang pendidikan tingkat dasar.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyebut, alasan mendasar penggabungan SD untuk meminimalisir kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan di SD. Utamanya kekurangan guru dan kepala sekolah definitif. Selain itu penambahan siswa di SD induk yang digabungkan akan menerima bantuan pemerintah berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) lebih besar, karena besar kecilnya BOS menyesuaikan jumlah siswa. “Biaya pemeliharaan bangunan dan gedung yang tidak berfungsi akan berkurang,” jelasnya, Sabtu (10/9).
Lebih dari itu, Arif juga membuat kebijakan dengan menghapus koordinator wilayah bidang pendidikan. Perangkat pendidikan di tingkat kecamatan itu dihapus lantaran dinilai kurang efektif. Sebagai pengganti dibuat sistem koordinasi baru dengan membentuk tim pengawasan berbasis wilayah.
Arif menyatakan, kebijakan pembentukan tim pengawas berbasis zonasi akan lebih profesional dan efisien. Tim ini akan dibagi menjadi beberapa zona dengan pertimbangan wilayah berdekatan. Jumlah zona kepengawasan yang dibentuk ada tujuh zona, dengan jumlah kecamatan di dalamnya bervariasi. “Kalau tim pengawas satu orang jadi tidak baik. Korwil ini diganti dengan kelompok tim pengawas dengan sistem zonasi,” terangnya.
Dengan sistem baru ini pengawas SD akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas secara tim, bukan bekerja secara individual. Susunan pengawas terdiri dari ketua dan anggota yang bertanggungjawab atas sekolah binaan masing-masing. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016. “Kelompok tim pengawasnya tiap zonasi nanti bisa tiga sampai lima orang,” imbuhnya.
Terpisah, mantan Korwil Pendidikan Kecamatan Gombong Suparsino menyambut baik penghapusan sistem korwil yang diganti dengan tim pengawas. Menurutnya tugas pengawasan menjadi lebih paripurna serta memperkuat sistem pendidikan karena fokus mengawasi sekolah binaan di zona yang ditetapkan. “Lebih fokus karena waktu di Korwil kita juga dibebankan tugas pengawasan, sehingga kadang tidak maksimal,” ucapnya. (fid/pra)