Neutron Yogyakarta

Dua Bocah Jadi Korban Pencabulan

Kekerasan Seksual terhadap Anak Masih Terjadi
Dua Bocah Jadi Korban Pencabulan

JOGJA – Kekerasan seksual terhadap kembali terjadi. Polresta Jogja bahkan merilis dua kasus sekaligus. Para korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Kasus pertama menimpa anak 12 tahun yang dicabuli ayah tirinya berinisial AW, 37, sebanyak empat kali.

Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Jogja Ipda Febianta menuturkan, aksi pencabulan terjadi pada Selasa (28/6) sekira pukul 11.00. Aksi AW terbongkar ketika korban memberanikan diri bercerita pada ibu kandung, AM, 37. Setelah mendapat laporan, polisinya langsung mengamankan pelaku. “Aksi ini dilaporkan 18 Juli 2022 dan diamankan 30 Agustus 2022,” bebernya dalam jumpa pers yang digelar di Reskrim Polresta Jogja Kamis (15/9).

Beberkan, aksi pencabulan bermula pada Selasa (28/6) pukul 11.00 lalu. Saat itu korban berada di kamar bermain handphone. Tersangka AW tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu mendekati korban. Pelaku kemudian melakukan tindak pencabulan. Setelah itu, tersangka AW mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang menimpanya pada siapa pun. “Itu kejadian pertama, kemudian selang beberapa hari kembali melakukan pencabulan,” sebutnya.

Aksi pencabulan kedua terjadi pada 15 Juli 2022, pukul 18.00. Tersangka kemudian kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Kasus kedua adalah seorang mahasiswa tega menyetubuhi sepupunya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka berinisial AA menggunakan modus mengajak pergi jalan-jalan. Hingga korban TN akhirnya terpedaya. “Aksi pencabulannya dua sendiri berlangsung dua kali. Di tempat yang sama dan modusnya sama. Butuh waktu setahun, hingga akhirnya korban berani melapor,” ucapnya.

Kanit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitiri mengungkap, pada kasus pertama aksi pencabulan sebenarnya dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Namun ditegaskan, tidak sampai terjadi persetubuhan. Tersangka berdalih menyukai korban sehingga kerap melakukan pencabulan. “Pelaku menikahi ibu korban sudah empat tahun sebelum peristiwa,” ujarnya.

Dipaparkan pula, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam rumah. Keduanya tinggal serumah dan dilakukan ketika ibu korban tengah pergi. Korban awalnya tidak berani melaporkan apa yang dialaminya. Namun karena dorongan teman sebayanya akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya. “Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut sebulan setelah peristiwa terakhir,” lontarnya.

Ditegaskan, kedua tersangka, AW dan AA akan dikenakan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002. “Tersangka terancam pidana dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Sementara terhadap korban, polisi memastikan mereka mendapat pendampingan psikologis. Bahkan pendampingan dilakukan sejak dalam proses BAP hingga kondisi korban dipastikan baik. “Kami berkoordinasi dengan PPA Kota Jogja dalam hal ini, entah korban mengalami trauma atau tidak. Karena laporan hasil pemeriksaan dari PPA, juga kami jadikan alat bukti,” tandasnya. (fat/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)