Neutron Yogyakarta

Kepala Dinas Merasa Diintervensi Sespri Wali Kota

Sidang Suap IMB Royal Kedhaton Mulai Ungkap Fakta Baru
Kepala Dinas Merasa Diintervensi Sespri Wali Kota

JOGJA – Kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), mulai mengungkap fakta-fakta baru. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja Hari Satya Wacana hadir sebagai salah satu dari tujuh saksi yang didatangkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari merasa ditekan oleh dua pihak agar penerbitan IMB apartemen yang berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Jogja, ini lancar. “Pertama adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat DPMPTSP (Nur Widi Hartana, Red), dan Sekretaris Wali Kota Jogja (Triyanto Budi Yuwono, Red),”  ungkapnya dalam sidang yang digelar hybrid di PN Jogja, Senin (19/9).

Hari mengaku ditekan untuk segera mengeluarkan rekomendasi teknis untuk IMB Apartemen Royal Kedhaton. Tekanan itu berupa Nur Widi dan Triyanto yang menelepon secara berulang-ulang. “Selalu menelepon untuk segera menerbitkan rekomendasi teknis untuk melengkapi (IMB Apartemen Royal Kedhaton, Red),” cetusnya.

Selain itu, Nur Widi dan Triyanto pun kerap menghubungi dan menemui kepala bidang di bawah jajaran kedinasan Hari. Mendesak agar Hari dan staf lain di DPUPKP menuruti permintaan yang dikehendaki Nur Widi dan Triyanto. Tapi Hari menampik, dia mendapat ancaman atau iming-iming dari dua pihak yang menekannya.

Muh Djauhar Setyadi, hakim ketua yang memimpin persidangan sempat bertanya terkait penekanan yang dilakukan Triyanto pada Hari. Lantaran Triyanto bukan pimpinan Hari. Kemudian Hari menjelaskan, bahwa dalam pemahamannya ucapan Triyanto adalah perintah dari Wali Kota Jogja yang saat itu dijabat Haryadi Suyuti.

“Karena segala urusan (HS, Red) melalui sekpri (Triyanto, Red),” tegas Hari. Kendati pun permintaan yang dilontarkan Triyanto di luar kapasitas Hari. Termasuk desakan segera menerbitkan rekomendasi IMB Apartemen Royal Kedhaton. “Menurut kami langsung perintah (ucapan Triyanto adalah perintah langsung HS, Red),” tambahnya.

Hari pun mengaku telah melakukan penolakan terhadap permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dibeber, pengajuan dilakukan sejak Agustus 2012. Kemudian ditolak pada Desember 2021. Karena ketentuan tinggi bangunan yang dimohonkan, melebihi yang direkomendasikan.

“Ketinggian yang direkomendasikan dari Dinas Kebudayaan DIJ sesuai SKRK, 32 meter. Tapi dimohonkan 40 meter,” sebutnya. Selain itu, skyline yang diminta adalah dua sisi. Tapi hanya diajukan satu sisi. “Tidak lepas dari ketinggian (32 meter, Red) dengan 45 derajat belum terpenuhi,” tandasnya.

Hari selanjutnya mengungkap, ada ketidaksesuaian struktur bangunan dalam IMB Apartemen Royal Kedhaton yang dimohonkan. Salah satunya pada pondasi bangunan. “Hitungan struktur pondasi masih tidak sesuai dengan gambar dan perhitungannya,” lontar Hari yang sempat dibawa oleh petugas ke kantor KPK Jakarta saat OTT di rumah dinas wali kota.

Kendati begitu, Hari mengetahui bahwa IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap terbit. Dia tahu, setelah bertanya pada salah seorang rekannya yang bekerja di DPMPTSP. Lantaran mengikuti Perda Kota Jogja No 12/2012 tentang Bangunan Gedung. Apabila syarat ketentuan teknis maupun administrasi belum terpenuhi, maka tetap dikeluarkan IMB. “Yang mengeluarkan IMB adalah DPMPTSP. Rekomendasi meski ditolak tetap bisa dikeluarkan. Karena keputusan bukan di DPUPKP,” tandas mantan kepala dinas pertanahan dan tata ruang itu.

Selain Hari, enam saksi lain juga dihadirkan ke persidangan oleh JPU KPK. Mereka adalah Nindyo Dewanto (kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja), Herman Nagaria (direktur utama Java Orient Property), Syarif Benyamin (direktur bisnis Summarecon), Vincentius Vandi Artha (direktur Jogja Bike Gallery), Ergrie Inofitri Junis Sari (wiraswasta) dan  Santoso Tandyo (penjual beli mobil bekas). (fat/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)