JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIJ terus melakukan identifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Temuannya, 12 lokasi pembangunan melanggar izin pemanfaatan TKD berada di wilayah Sleman. Potensi pelanggaran itu berpotensi bertambah banyak.
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, belasan titik pembangunan yang bermasalah itu baru data awal. Dimungkinkan jumlah pelanggaran berpotensi lebih banyak. Sebab, penyisiran baru dilakukan di Kabupaten Sleman. “Berapa tempat yang sudah kami survei. Jadi sekarang masih mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran. Di tempat lain belum, di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo kemungkinan juga ada,” katanya saat dihubungi wartawan Selasa (20/9).
Noviar menjelaskan, 12 lokasi yang teridentifikasi muncul pelanggaran pemanfaatan TKD beberapa di antaranya masuk Kalurahan Caturtunggal, Sardonoharjo, Maguwoharjo, Candibinangun. Penertiban itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Ketika pengelola TKD menyewakan tanah kas desa harus mendapat izin dari gubernur DIJ atau kasultanan dan kadipaten, tergantung dari tanah kas desa tersebut. “Karena dalam Pergub Nomor 34 itu sudah jelas, pertama tidak boleh untuk tempat tinggal, tidak boleh ada perluasan, harus mengikuti izin-izin yang berlaku,” ujarnya.
Pada kenyataannya, dari 12 lokasi itu teridentifikasi adanya pelanggaran pertama terkait pemakaian TKD yang tidak ada izin gubernur. Kedua, pembangunan di TKD yang belum ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten. Sebab selain wajib mendapat izin gubernur juga wajib melengkapi persyaratan seperti dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pemkab. “Pelanggarannya itu belum ada izin dari gubernur tapi sudah ada pembangunan,” jelasnya.
Adapun terkait peruntukannya kebanyakan yang diidentifikasi itu tidak sesuai peruntukannya seperti yang diajukan pada izin. Sesuai izin yang dikeluarkan untuk tempat wisata, namun yang dibangun tak sesuai, yaitu untuk villa. “Villa juga nggak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa dibangun, belum ada izin gubernur, dibangunlah perumahan dan diperjualbelikan. Itu juga ada,” terangnya.
Jika ada indikasi pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar, seperti peringatan tertulis, pengambilan aset diserahkan pemerintah desa sampai dengan proses hukum.
Pertama, pihak yang melanggar aturan TKD akan diberi surat peringatan hingga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi izin dan persyaratan. Jika tidak dilaksanakan atau tetap melanggar maka akan tetap dilakukan penyegelan. Hingga tak diindahkan pula maka sampai ke tahap pencabutan izin oleh gubernur.
Dengan demikian, aset yang dibangun di atas TKD nantinya akan menjadi milik desa atau kalurahan. Atau melalui proses hukum, sehingga nanti akan diketahui ketentuan mana yang diberlakukan. “Ya nanti dilihat kondisinya, apakah nanti izinnya harus dilengkapi yang bersangkutan atau ketentuan Pergub No 34 dilaksanakan,” tambahnya.
Kendati begitu, dipastikan Satpol PP DIJ baru melakukan penyegelan di dua lokasi yaitu di sebuah perumahan di Caturtunggal dan kafe di Babarsari, Sleman. Sejauh ini belum ada sanksi sampai pada tahap pencabutan izin, hanya baru tahap peringatan atau somasi. (wia/laz)